- HARKORDIA 2025, Regional 2 Tanjung Priok :Perkuat Budaya Anti Korupsi & Integritas
- Kapal Nelayan Nyaris Tenggelam, Diselamatkan Armada KKP
- KKP Luncurkan Manual Pengukuran Karbon Biru Lamun Nasional, Ini Fungsinya
- Bakti Kowal untuk Korban Bencana di Sumatera
- 1.207 Generasi Muda Siap Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan
- Ekspor Hasil Perikanan Indonesia Terus Meningkat, KKP: Peluang, Manfaatkan
- Ini 3 Edaran PWI Tentang Rangkap Jabatan, KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
- Saudara atau Kolega Anda Terdampak Bencana Banjir di Sumut? PT.PELNI Gratiskan Kirim Bantuan
- Produk Perikanan Indonesia Tembus 147 Negara, 2 Kontainer Udang Lolos Masuk AS
- Presiden Prabowo Kembali Kunjungi Pengungsi Korban Bencana Banjir di Aceh
Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Selat Malaka Digagalkan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Teks foto: Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menujukkan barang bukti 179 kilogram sabu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMM),JAKARTA : Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia melalui Selat Malaka. Satu orang tersangka ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan, selain menyita 179 kilogram sabu-sabu, polisi juga menangkap tersangka F, pria berusia 37 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur. Petugas masih mengejar satu orang lainnya.
Baca Lainnya :
- Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem 9-15 Oktober 2022 di 8 Provinsi0
- Ini Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta0
- Jadi Segitiga Emas Wisata Bali, Pengelolaan Pelabuhan Sanur Akan Diserahkan ke Swasta0
- Beri Apresiasi Tim Patroli Perintis Presisi Bekasi, Fadil Imran : Sikat Penjahat, Lindungi Masyaraka0
- Dongkrak Wisata Bahari, Menhub Dukung Pengusaha Pelayaran Kembangkan Kapal Yacht 0
“Pengungkapan penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat,” jelas kapolda dalam press conference di Polda Aceh, Senin (10/10/2022). Hadir dalam acara tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar serta perwakilan dari Bea Cukai.
Diungkapkan Irjen Haydar, dalam penyelidikan dibagi dua tim, darat dan laut. Tim menyelidiki dengan melakukan penyisiran di kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Informasi yang diperoleh, pelaku masuk pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 19:00.
Keesokan harinya, petugas mendapat informasi pelaku memindahkan barang (narkoba) ke mobil dan sepeda motor. Petugas pun tak buang waktu melakukan pengejaran. “Tersangka F ditangkap di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur saat mengemudikan mobil,” jelas Haydar.
Ketika kendaraan digeledah, ditemukan 4 karung goni dan tiga tas berisi sabu-sabu dengan berat total 179 kilogram. Mobil berikut barang bukti diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui Selat Malaka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Diungkapkan kapolda, kasus ini terbongkar dengan kerja sama tim yang berperan. Yaitu Direktorat Reserse Narkoba dan Direktoran Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tim Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. (Arry/Oryza)











