- Gelar Program Generasi Melek Inklusi dan Literasi Keuangan, KKP Edukasi 30 Pelaku Usaha
- Terancam Punah, 21 Ekor Penyu Hijau Dilepasliarkan KKP ke Habitat Asli
- Pembekalan Capaja AAL, Kasal Tekankan Kuasai Teknologi dan Peperangan Multidomain
- RIMPAC 2026 di Hawaii, Dubes RI Kunjungi Prajurit Marinir TNI AL
- KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
- HUT ke- 13 IPC TPK Masyarakat Sekitar Pelabuhan Khitanan Massal Gratis
- Satgas ORRUDA 2026 Dilepas ke Rusia, Asah Kemampuan dengan Russian Navy
- KKP Siapkan 573 Pelatih Manajerial Pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
- Baksos di KRI Panah-626, Nelayan Kota Tual Berobat Gratis dan Dibagi Sembako
Penyelundupan 179 Kg Sabu dari Selat Malaka Digagalkan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai

Keterangan Gambar : Teks foto: Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menujukkan barang bukti 179 kilogram sabu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMM),JAKARTA : Tim gabungan Polda Aceh, Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu dari Malaysia melalui Selat Malaka. Satu orang tersangka ditangkap di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan, selain menyita 179 kilogram sabu-sabu, polisi juga menangkap tersangka F, pria berusia 37 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur. Petugas masih mengejar satu orang lainnya.
Baca Lainnya :
- Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem 9-15 Oktober 2022 di 8 Provinsi0
- Ini Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta0
- Jadi Segitiga Emas Wisata Bali, Pengelolaan Pelabuhan Sanur Akan Diserahkan ke Swasta0
- Beri Apresiasi Tim Patroli Perintis Presisi Bekasi, Fadil Imran : Sikat Penjahat, Lindungi Masyaraka0
- Dongkrak Wisata Bahari, Menhub Dukung Pengusaha Pelayaran Kembangkan Kapal Yacht 0
“Pengungkapan penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat,” jelas kapolda dalam press conference di Polda Aceh, Senin (10/10/2022). Hadir dalam acara tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar serta perwakilan dari Bea Cukai.
Diungkapkan Irjen Haydar, dalam penyelidikan dibagi dua tim, darat dan laut. Tim menyelidiki dengan melakukan penyisiran di kawasan Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Informasi yang diperoleh, pelaku masuk pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 19:00.
Keesokan harinya, petugas mendapat informasi pelaku memindahkan barang (narkoba) ke mobil dan sepeda motor. Petugas pun tak buang waktu melakukan pengejaran. “Tersangka F ditangkap di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur saat mengemudikan mobil,” jelas Haydar.
Ketika kendaraan digeledah, ditemukan 4 karung goni dan tiga tas berisi sabu-sabu dengan berat total 179 kilogram. Mobil berikut barang bukti diamankan petugas. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui Selat Malaka.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku. Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Diungkapkan kapolda, kasus ini terbongkar dengan kerja sama tim yang berperan. Yaitu Direktorat Reserse Narkoba dan Direktoran Polairud Polda Aceh, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tim Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. (Arry/Oryza)











