- Pemprov Kalimantan Tengah, Tawarkan Alumni AMC bangun Kampus.
- Sah! 16 BUMN Dapat Suntikan Dana PMN, Ini Daftarnya
- Aset 109, 51 T Terminal Petikemas Berkapasitas 3 Juta TEUs Kolaborasi DP World Dubai dan Maspion
- Sarasehan TNI AL, Kasal: Indonesia Emas Maju,Berdaulat Kekuatan Maritim dan Pertahanan Modal Utama
- Bangkai Hiu Paus 1 Ton Terdampar di Bali, Dikubur Pakai Alat Berat
- Resmikan Kereta Cepat WHOOSH Jakarta-Bandung, Presiden Jokowi Sebut Bukan Soal Untung Rugi
- Hari Pelindo 2023, Donor Darah di Pelabuhan Terbanyak Raih Rekor MURI
- Upacara Kenaikan Pangkat di Kapal, Prajurit Kontingen Garuda TNI AL di Lebanon Terjun ke Laut
- Istana Berbatik, Presiden Jokowi Tertawa Melihat Pejabat dan Dubes Beraksi di Catwalk
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, Presiden Jokowi Pimpin Mengheningkan Cipta
Ini Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta

Keterangan Gambar : Suasana Stasiun Kereta Api Senen.Foto: Indonesiamaritimenews.comn
Indonesiamaritimenews.Com (IMN), BANDUNG: Bagi kamu yang suka foto narsis ngak bisa dilakukan di semua tempat. Kamu yang bepergian menggunakan kereta api dan ingin mengabadikan momen saat di area stasiun atau di dalam kereta atau di ruang publik lihat ketentuannya sebelum bergaya dan diabadikan.
Bila kamu ingin mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial walau menjadi hal yang umum dilakukan saat ini. Ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja ? Ini dia aturannya:
Baca Lainnya :
- Jadi Segitiga Emas Wisata Bali, Pengelolaan Pelabuhan Sanur Akan Diserahkan ke Swasta0
- Beri Apresiasi Tim Patroli Perintis Presisi Bekasi, Fadil Imran : Sikat Penjahat, Lindungi Masyaraka0
- Dongkrak Wisata Bahari, Menhub Dukung Pengusaha Pelayaran Kembangkan Kapal Yacht 0
- Resmikan Renovasi Balai Wartawan, Kapolda: Jangan Bosan Memberikan Kritik0
- Pelabuhan Sanur Siap Sambut Wisatawan, Pembangunan Sudah Mencapai 94,13 %0
1. Untuk dokumentasi pribadi. Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Hindari area terlarang. Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.
3. Perhatikan perangkat.
Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesiona lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.
4. Perlukah minta izin? Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.
5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran
Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.
Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.
"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," jelas Joni Public RelationsKAI, di Bandung awal minggu ini. ( Fat/ Oryza)
