Ini Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta

By Indonesia Maritime News 09 Okt 2022, 11:03:27 WIB BUMN
Ini  Aturan Bagi Kamu yang Ingin Foto Narsis di Stasiun Kereta

Keterangan Gambar : Suasana Stasiun Kereta Api Senen.Foto: Indonesiamaritimenews.comn



Indonesiamaritimenews.Com (IMN), BANDUNG: Bagi kamu yang suka foto narsis  ngak bisa dilakukan di semua tempat. Kamu yang bepergian menggunakan kereta api dan ingin mengabadikan momen saat di area stasiun atau di dalam kereta atau di ruang publik lihat ketentuannya sebelum bergaya dan diabadikan.

Bila kamu ingin mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial walau menjadi hal yang umum dilakukan saat ini. Ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja ? Ini dia aturannya:

Baca Lainnya :

1. Untuk dokumentasi pribadi.  Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang. Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

3. Perhatikan perangkat. 

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesiona lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?     Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan. Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait ya.

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun. 

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," jelas Joni Public RelationsKAI,  di Bandung awal minggu ini. ( Fat/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook