Nah Lho! Distributor dan Pengecer Minyak Goreng Diawasi 24 Jam Oleh Satgas Polri dan Kemenperin

By Indonesia Maritime News 04 Apr 2022, 23:48:04 WIB Hukum
Nah Lho! Distributor dan Pengecer Minyak Goreng Diawasi 24 Jam Oleh Satgas Polri dan Kemenperin

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi keterangan. Foto: Dok. Mabes Polri


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA :Minyak goreng masih menjadi masalah krusial di negeri ini. Karena minyak goreng curah mendadak hilang dari pasaran setelah pemerintah menetapkan HET atau harga eceran tertinggi Rp14.000 per liter.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Rapat digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan mulai dari pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer. Pengawasan dilakukan selama 24 jam penuh.

Baca Lainnya :

"Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," kata Kapolri usai melakukan evaluasi.

Kapolri berharap dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya. Harga  penjualannya juga diharapkan sesuai dengan HET.

Mantan Kabateskrim Polri ini menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada semua yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan hukum. 

DIKEMAS ULANG

Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan Kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di pasar, memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi. 

"Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT. Dan saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia," ungkap Sigit.

Tak hanya minyak goreng curah, Sigit mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian juga melakukan pemantauan soal ketersediaan dan stabilitas harga  sembako.

Pantauan indonesiamaritimenews.com minyak goreng curah langka di pasaran sejak HET ditetapkan. Kondisi ini membuat emak-emak serta pengelola warteg kelimpungan. Ibu rumah tangga juga heran kini justru banyak bermunculan minyak.goreng kemasan merek baru seharga Rp23.000 per liter. Warga curiga minyak goreng curah hilang karena diborong lalu dikemas dan dijual mahal.     ( Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook