Pemudik Diminta Jujur, Satgas Covid-19 Akan Lakukan Pemeriksaan Acak

By Indonesia Maritime News 04 Apr 2022, 07:56:07 WIB Kesehatan
Pemudik Diminta Jujur, Satgas Covid-19   Akan Lakukan Pemeriksaan Acak

Keterangan Gambar : Jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. Foto: dok. Satgas Covid-19


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Masyarakat yang akan mudik Lebaran diminta menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada. Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. 

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Hal ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan. 

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” kata Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022). 

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan mudik. 

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku. Terkait syarat untuk pemudik tanpa syarat testing, yaitu bagi yang sudah vaksin booster. 

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku. 

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri. 

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tandas Wiku.( Fat/ Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook