Dr. Kiyai. H. Fathul Bari Alvers: Tak Ada Larangan Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Sama Membaca Alquran

By Indonesia Maritime News 04 Apr 2022, 07:41:06 WIB Teknologi
Dr. Kiyai. H. Fathul Bari Alvers: Tak Ada Larangan Minta Maaf Sebelum Ramadhan, Sama Membaca Alquran

Keterangan Gambar : Ilustrasi minta maaf.Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Warga Sosmed ramai mengirimkan ucapan mohon maaf sebelum menjalankan Puasa Ramadhan. Warga Sosmed masih ada yang mempertanyakan Bagaimana hukumnya ? Jawabannya, Anda ikuti penjelasannya di bawah ini.

Dr. Kiyai. H. Fathul Bari Alvers Pengasuh Pondok Pesantren Wisata AN-NUR 2 Malang Jatim menjelaskan hal ini menjawab pertanyaan indonesiamaritimenews.com, seputar meminta maaf sebelum Ramadhan, Jumat, (1/4/22) dari Malang, Jatim.

Masalah minta maaf sebelum Ramadhan," Itu seperti tahlil," jelas Kiyai Fathul.

Baca Lainnya :

Warga Sosmed banyak melakukannya meminta maaf kepada satu sama lain. Hal itu," Jadi pro dan kontra," tambah Kiyai Fathul.

Namun demikian menurut Kiyai yang menyediakan Ponpesnya sebagai Sarana Santri Berwisata Rohani dan  Wisata Jasmani ini menjelaskan," Tidak ada larangan meminta maaf sebelum Ramadhan," kata Kiyai Fathul menggaris bawahi seraya menyinggung hadist yang beredar di Sosmed tentang minta maaf.  terjemahannya digubah.

Seperti yang diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya baca "Sosmed Diramaikan Saling Minta Maaf Sebelum Ramadhab.Apa Hukumnya?"

http://www.indonesiamaritimenews.com/sosmed-diramaikan-saling-minta-maaf-sebelum-ramadhanapa-hukumnya

Kiyai Fathul lebih lanjut mengatakan,"Minta maaf itu dilakukan kapan saja seperti baca quran.Mau sebelum puasa atau setelah puasa boleh.Tidak ada larangan," jelasnya.

"Jadi yang menjadi dalil adalah
Keumuman anjuran minta maaf dan tidak  adanya larangan utk dilakukan pada waktu tertentu,"tungkas Kiyai yang menyemangati generasi muda agar masuk pondok pesantren dengan selogan: Ayo Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!

Kiyai Fathul Bari  menjabarkan lebih jauh,mengutip   hadist Rasullullah yang diriwayatkan oleh  HR Bukhari,
"Barang siapa telah melakukan kezaliman kepada saudaranya, baik menyangkut harga diri/kehormatan atau harta, maka pada hari ini hendaklah ia meminta dibebaskan (dihalalkan) sebelum datang hari di mana tidak berguna lagi dinar dan dirham. Apabila (orang yang berbuat zalim itu) mempunyai amal kebaikan/kesalihan, maka kesalihannya akan diambil untuk saudaranya sebesar kezalimannya kepadanya. Dan apabila ia tidak mempunyai amal kebaikan, maka dosa amal buruk saudaranya itu akan ditimpakan kepadanya,"  jelas Kiyai mengakhiri penjelasannya.( Fat/ Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook