- Diterjang Gelombang Besar, Kapal Bawa 60 Ton Kelapa Diselamatkan Kapal Perang TNI AL
- BPK Awasi Pengelolaan Anggaran Pertahanan TNI AL
- Alhamdulillah... TNI AL Salurkan Zakat dan Infak Kepada Mustahik
- Kapolda Gorontalo Raih Penghagaan Presisi Award dari Lemkapi
- Wisuda 1.227 Perwira Transportasi Kapal Niaga, Ini Pesan Menhub
- Tugas KPLP Bagian Upaya Indonesia Wujudkan Poros Maritim Dunia.
- Astaga, Bocah Main Petak Umpet di Kontainer Ketiduran Terbawa ke Malaysia
- Hadapi Arus Mudik Lebaran 2023, Ini 3 Skenario di Pelabuhan Merak
- Konektivitas Transportasi Hingga Pelosok, 177 Trayek Angkutan Laut Disiapkan
- Indonesia Ketua ASEAN, Presiden Jokowi: Akan Terus Berkontribusi Bagi Perdamaian
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diganjar 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Azis Syamsuddin .Foto.Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Dinyatakan terbukti bersalah, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Vonis ini lebih ringan dibanding runtutan jaksa yang meminta Azis dihukum 4 tahun 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Majelis hakim dinilai menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri berpangkat AKP, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Baca Lainnya :
- Usai Usir Tuan Guru Bajang, Anggota Brimob Nangis Cium Tangan10
- 8 Kapal Disiapkan Kemenhub Angkut Penonton MotoGP Mandalika0
- Tundukkan Jateng 0-1, SIWO DKI Melaju ke Final Sepakbola Piala Gibran 20220
- 5 Remaja Begal Pembacok Anggota Brimob di Bekasi Ditangkap 0
- Innalillahi.., Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Selamat Jalan Penyanyi Serba Bisa...0
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata majelis hakim.
Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Azis antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Selain itu Azis juga tidak mengakui kesalahan, serta berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringkankan yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain.
Tujuannya, agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah. Robin Stefanus sendiri sudah divonis 11 tahun penjara. (Oriz/Oriz)
