- Momen Haru Presiden Prabowo Cium Balita Anak Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Hadapi Tantangan Industri Logistik, Pekerja TTL Ikuti Pelatihan CTO di Terminal Petikemas Berlian
- Pasca Gempa Bumi 7,6 SR, TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Beroperasi
- Pilu, Tangis Keluarga Memeluk Peti Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
- Tiga Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Indonesia
- 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- HUT Ke-64 Pasukan Katak Donor Darah dan Bagikan Sembako ke Nelayan
- Kolaborasi Maritim Indonesia–Jepang, KSOP Patimban dan Yokohama City Teken MoU
- Kapal Perang dan 480 Prajurit TNI AL Kawal Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ketapang
- Pengaturan Gate Pass di Tanjung Priok Terkoordinasi Lintas Sektoral, Arus Barang Lancar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diganjar 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Azis Syamsuddin .Foto.Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Dinyatakan terbukti bersalah, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Vonis ini lebih ringan dibanding runtutan jaksa yang meminta Azis dihukum 4 tahun 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Majelis hakim dinilai menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri berpangkat AKP, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Baca Lainnya :
- Usai Usir Tuan Guru Bajang, Anggota Brimob Nangis Cium Tangan10
- 8 Kapal Disiapkan Kemenhub Angkut Penonton MotoGP Mandalika0
- Tundukkan Jateng 0-1, SIWO DKI Melaju ke Final Sepakbola Piala Gibran 20220
- 5 Remaja Begal Pembacok Anggota Brimob di Bekasi Ditangkap 0
- Innalillahi.., Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Selamat Jalan Penyanyi Serba Bisa...0
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata majelis hakim.
Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Azis antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Selain itu Azis juga tidak mengakui kesalahan, serta berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringkankan yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain.
Tujuannya, agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah. Robin Stefanus sendiri sudah divonis 11 tahun penjara. (Oriz/Oriz)











