- Berharap Keberkahan, TTL Santunani 200 Anak Yatim di HUT ke-12
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
- Arus Nataru 2025/2026 Pelabuhan Ciwandan Lancar, GM Banten Benny Ariadi: Perjalanan yang Berkesan
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan
- Banjir Bandang Terjang Wisata Guci Tegal, Kolam Pemandian Air Panas Pancuran 13 Lenyap
- Besok Anugerah KIP 2025 Digelar, Ini Pesan Wakil Ketua KI DKI Jakarta
- Lepas Kapal Barito Mas Bawa Bantuan ke Aceh, Menhub: Wujud Kehadiran Negara untuk Masyarakat
- Solidaritas Tanpa Batas! Elpala SMA 68 dan PAS 68 Kirim Bantuan ke Sumatera Lewat Kolinlamil
- 24 Sumur Bor Polri Sudah Ngucur di Aceh Tamiang, Warga Korban Bencana Terbantu
- Buruan Daftar.. Kuota Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Masih Tersedia, Ini Rutenya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diganjar 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Azis Syamsuddin .Foto.Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Dinyatakan terbukti bersalah, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). Vonis ini lebih ringan dibanding runtutan jaksa yang meminta Azis dihukum 4 tahun 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Majelis hakim dinilai menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri berpangkat AKP, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Baca Lainnya :
- Usai Usir Tuan Guru Bajang, Anggota Brimob Nangis Cium Tangan10
- 8 Kapal Disiapkan Kemenhub Angkut Penonton MotoGP Mandalika0
- Tundukkan Jateng 0-1, SIWO DKI Melaju ke Final Sepakbola Piala Gibran 20220
- 5 Remaja Begal Pembacok Anggota Brimob di Bekasi Ditangkap 0
- Innalillahi.., Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Selamat Jalan Penyanyi Serba Bisa...0
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata majelis hakim.
Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, yaitu hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Azis antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, perbuatan Azis merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Selain itu Azis juga tidak mengakui kesalahan, serta berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringkankan yakni, Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain.
Tujuannya, agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah. Robin Stefanus sendiri sudah divonis 11 tahun penjara. (Oriz/Oriz)











