- KKP Menggadang-gadang Susu Ikan Minuman Protein Tinggi, Bisa Dibikin Cilok
- PON XXI Aceh-Sumut 2024, KM Kelud Jadi Hotel Terapung Gratis
- 10 Negara Menimba Ilmu Budidaya Nila dan Lele dari Indonesia
- Kekuatan Kapal Selam Kunci Amankan Perairan RI, Kasal: Wujudkan TNI AL Modern dan Berdaya Gentar
- HUT ke 79 TNI AL di Atas Kapal Perang Dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Tanjung Priok Bikin Presiden Zanzibar Kesengsem, Kerja Sama Maritim dengan Pelindo
- Pelindo Mengajar Menyasar SMAN 13 Jakarta, Drajat Sulistyo: SDM Bagus, Perusahaan Maju
- Kapal Nelayan Dimangsa Api, 4 Korban Dievakuasi KRI Layang 345, Seorang Tewas
- KRI Bima Suci Memukau Masyarakat di Shanghai Cina
- PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut, Pelindo Pastikan Pelabuhan Malahayati Beri Layanan Penuh
Giliran Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Menyusul Crazy Rich Medan Ditahan Bareskrim Polri
Keterangan Gambar : Doni Salmanan, crazy rich Bandung.Foto: instagram
Indonesiamaritimenews.com( IMN),JAKARTA: Setelah sekitar 13 jam diperiksa dan dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan yang dijuluki sebagai crazy rich asal Bandung, Jabar, akhirnya ditahan Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus platform binary option Qoutex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Doni. "Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ahmad Ramadhan.
Baca Lainnya :
- Presiden Jokowi Lepas Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban Subang0
- Ini Dia 3 Jenis Kejahatan di Sektor Minerba0
- SIMBARA Bakal Berantas Korupsi, Penggelapan Pajak dan Penyelundupan Minerba0
- Ini Dia Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Sekolah, Swalayan, Bioskop, Dilonggarkan0
- Menyambut Ramadahan Warga Griya Permata Batam Buat Sunatan Masal Bagi Warga Tak Mampu.0
Alasan polisi menahan Doni karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. “Sedangkan alasan objektif, ancaman (hukuman) di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," ungkap Ramadhan.
Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan. Barang bukti lainnya yang disita yaitu bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, serta flashdisk berisi file video yang diunduh dari YouTube King Salmanan.
SUPER KAYA
Pria super kaya atau crazy rich itu ditahan dalam 20 hari kedepan. ‘Sultan’ Bandung yang dikenal dermawan dan suka bagi-bagi uang tersebut dituduh melakukan berbagai pelanggaran hukum antara lain judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan serta money laundring.
Affiliator platform Quotex itu terjerat hukum setelah dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex, dengan nomor laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Di dunia maya, nama Doni sudah tidak asing lagi. Youtubers asal Bandung ini dikenal dermawan dan kerap membagi-bagikan uang kepada masyarakat ekonomi lemah. Seperti ketika kondisi pandemi Covid-19 dan PPKM di Bandung, Doni rajin membagikan uang kepada ojek online, sopir angkot, tukang parkir dan lainnya.
Tak ada yang mengetahui bisnis apa yang dijalankan Doni sesungguhnya. Di Instagram, Doni kerap berpose di atas motor mewah maupun mobil mewah.
Doni bernasib sama dengan crazy rich asal Medan, Sumut, Indra Kenz yang juga ditahan Mabes Polri. Indra ditahan atas tuduhan penipuan berkedok bisnis trading. Dia ditahan sejak 24 Februari atas laporan korban bisnis Binomo.( Arry/Oriz).