- PON XXI Aceh-Sumut 2024, KM Kelud Jadi Hotel Terapung Gratis
- 10 Negara Menimba Ilmu Budidaya Nila dan Lele dari Indonesia
- Kekuatan Kapal Selam Kunci Amankan Perairan RI, Kasal: Wujudkan TNI AL Modern dan Berdaya Gentar
- HUT ke 79 TNI AL di Atas Kapal Perang Dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
- Tanjung Priok Bikin Presiden Zanzibar Kesengsem, Kerja Sama Maritim dengan Pelindo
- Pelindo Mengajar Menyasar SMAN 13 Jakarta, Drajat Sulistyo: SDM Bagus, Perusahaan Maju
- Kapal Nelayan Dimangsa Api, 4 Korban Dievakuasi KRI Layang 345, Seorang Tewas
- KRI Bima Suci Memukau Masyarakat di Shanghai Cina
- PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut, Pelindo Pastikan Pelabuhan Malahayati Beri Layanan Penuh
- Pelindo Mengajar 2024, Dirut Arif Suhartono: Pendidikan Bukan Hanya Soal Akademis
Ini Dia Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Sekolah, Swalayan, Bioskop, Dilonggarkan
Keterangan Gambar : Ilustrasi suasana Jakarta .Foto: Indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Wilayah Jabodetabek, mulai hari ini Selasa (8/3/2022) sudah menurunkan level PPKM menjadi level 2. Jabodetabek adalah wilayah algomerasi di Jawa-Bali yang mulai menerapkan PPKM level.
Dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, maka sejumlah aturan mulai dilonggarkan.
Penurunan level PPKM wilayah di Pulau Jawa dab Bali disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (7/3/2022). "Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Luhut usai mengikuti rapat terbatas (Ratas).
Baca Lainnya :
- Menyambut Ramadahan Warga Griya Permata Batam Buat Sunatan Masal Bagi Warga Tak Mampu.0
- Ini Dia Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Tanpa Karantina di Bali 0
- PCR dan Tes Swab Tidak Jadi Syarat Naik Pesawat, KA dan Kapal Laut0
- Marak Vaksinasi Bunda Indah Bersama Polda Sumut dan Polresta Medan Diikuti 1500 peserta0
- Semakin Andal Armada Pertamina International Shipping0
Aturan baru di wilayah PPKM level 2 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3/2022).
Ini dia aturan yang berlaku di daerah PPKM level 2:
1. Pembelajaran Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. WFO 75%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Gym-Ballroom 75%
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen).
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
3. Pasar-Swalayan Buka hingga Pukul 21.00
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung 75%.
4. Pasar Rakyat Nonkebutuhan Pokok Buka hingga Pukul 20.00
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
5. Restoran dan Warteg Buka hingga Pukul 21.00
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung makan 75% dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimalnya adalah 75%.
Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
6. Mal Kapasitas 75% hingga Pukul 21.00
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75%. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke pusat perbelanjaan. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Bioskop Kapasitas 70%
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
c) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
d) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit
8. Rumah Ibadah Kapasitas 75%
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75%. Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
9. Fasilitas Publik Kapasitas 75%
Fasilitas umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Tempat wisata atau fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Kegiatan Seni Budaya Kapasitas 75%
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
11. Transportasi Umum Kapasitas 100%
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.( Arry/ Oriz)