- Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Monas-Dukuh Atas
- Pasukan Katak TNI AL dan US Navy Seal Team One Adu Kemampuan
- KRI Bung Hatta-370 Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Gempa NTT
- PELNI Buka Posko Logistik Bantuan Korban Gempa NTT Bebas Biaya Kirim, Ini Syaratnya
- Pray for NTT, TNI AL Kerahkan 3 KRI dan Helikopter
- Gempa di NTT, Prajurit TNI AL Evakuasi Ribuan Warga Mengungsi
- TNI AL dan Tim Gabungan Terjun di Lokasi Terdampak Gempa di Pelabuhan Say Maumere NTT
- BMKG: 235 Kali Aktivitas Gempa Susulan di NTT
- Terminal Kijing PTP Nonpetikemas Bukukan Total Throughput 3,27 juta ton, Tumbuh 88,25%
- IPC TPK Salurkan Gerobak Sampah, Perkuat Kebersihan Palembang
Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal Digagalkan TNI AL di Perairan Teluk Ambon

Keterangan Gambar : Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menggagalkan upaya penyelundupan solar yang dibawa oleh KM Berkah Jaya di Perairan Teluk Ambon. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), AMBON: Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menggagalkan upaya penyelundupan solar yang dibawa oleh KM Berkah Jaya di Perairan Teluk Ambon.
Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas didampingi Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan tersebut bermula saat patroli rutin TNI AL dengan Sea Rider Satrol Kodaeral IX, terjadi pengejaran penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap KM Berkah Jaya yang diduga berupaya menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 60.000 liter (60 ton).
Baca Lainnya :
- Satgasmar Ambalat XXXI Gugus Tempur Laut Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Miras dari Malaysia0
- Lanal Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 85.000 Ekor BBL0
- Nadiem Makarim Diborgol dan Ditahan di Rutan Salemba, Terjerat Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop0
- KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar0
- 13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL0
Dalam penjelasannya yang disampaikan di Kantor Nala Kodaeral IX, Desa Halong, Kec. Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (17/9/2025), Kolonel Laut Hapsoro mengungkapkan KM Berkah Jaya menyalahgunakan surat izin fungsi kapal ikan menjadi kapal pengangkut BBM.
Di kapal tersebut terdapat 4 orang ABK yang tidak masuk dalam manifest pelayaran KM Berkah Jaya. Kapal motor tersebut, rencananya berlayar dari Kota Ambon menuju perairan Laut Arafura.
Kolonel Laut Hapsoro mengungkapkan, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen manifest maupun izin pengangkutan BBM. Selain itu, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa muatan solar yang dibawa tidak dilengkapi tanda resmi dari Pertamina.
Seluruh awak kapal serta barang bukti saat ini diamankan dan dibawa ke pangkalan Kodaeral IX untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kodaeral IX menegaskan akan terus meningkatkan patroli keamanan laut untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan BBM, ilegal fishing, serta pelanggaran lainnya guna mencegah praktek ilegal.
“Penegakan hukum di laut merupakan salah satu bentuk nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia. Selanjutnya terkait penindakan hukum akan dilimpahkan kepada pihak berwajib,” ujar Kolonel Laut Hapsoro.
Pengungkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Kasal selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL harus selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang.
Prajurit juga wajib memperkuat pengawasan dan patroli laut guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional Indonesia, seperti penyelundupan dan perdagangan barang ilegal, imigran gelap, penyelundupan hewan, hingga penyelundupan narkoba. (Arry/Oryza)











