KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar

By Indonesia Maritime News 19 Agu 2025, 16:53:21 WIB Hukum
KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar

Keterangan Gambar : Kapal ikan Filipina berukuran jumbo dikepung kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Samudera Pasifik, Senin (18/8/2025). Foto:KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BITUNG: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal berbendera Filipina berukuran jumbo. Kapal ini diduga kuat melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudera Pasifik bagian utara Papua.

Penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada Senin (18/8/2025).

Ipunk mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.  

Baca Lainnya :

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," ujar Ipunk. 

Dari hasil pemeriksaan fisik, kapal itu diawaki oleh 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

Pihaknya menurunkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance), untuk menangkap kapal ikan jumbo berbendera Filipina tersebut.  Proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. 

"FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelas Ipunk.

Tertibkan 10 Rumpon Filipina

Saat bersamaan KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168. “Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan," papar Ipunk.

Dari penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp189,5 miliar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pihaknya menentang praktik illegal unreported unregulated fishing keras tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, pihaknya menggencarkan patroli untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan di wilayah laut yuridiksi Indonesia. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook