- Bantu Petambak Garam Genjot Produksi, KKP Terapkan Teknologi SWSO
- Presiden Prabowo dan PM Albanese Tandatangani Traktat Keamanan Bersama
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern
- IPC TPK Dorong Budaya Sadar Keselamatan Warakas Nuansa K3 Nasional 2026
- Seminar Nasional HPN 2026: Bangun Infrastruktur, Transportasi dan Pelabuhan Ciwandan untuk Banten
- Arus Petikemas IPC TPK Pontianak Dinamis Tumbuh 7,47% Sepanjang 2025, Logistik Kalbar Menggeliat
- IPC TPK Implementasi ESG Utamakan Keselamatan Kerja, TKBM Dilatih K3
- IPC TPK Palembang Melejit Saat Perdagangan Global Lesu, Tumbuh 6,15% Sepanjang 2025
- Cek Kesiapan Angkutan Lebaran 2026 Ditjen Hubla Uji Petik di Labuan Bajo
- Integrated Planning & Control IPC TPK Tingkatkan Efektivitas Operasional Pelabuhan Panjang
Nadiem Makarim Diborgol dan Ditahan di Rutan Salemba, Terjerat Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Keterangan Gambar : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025). Foto: Puspenkum Kejagung
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Mantan Menyeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025). Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mengenakan rompi merah dengan nomor dada 18, Nadiem keluar dari ruang penyidikan dengan tangan diborgol. Ia digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Salemba.
Sambil berjalan berdesakan dengan para wartawan, Nadiem meneriakkan ia tidak melakukan apapun. "Saya tidak melakukan apapun. Kebenaran pasti akan keluar?" teriak Nadiem sambil masuk mobil tahanan. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan," seru pendiri Gojek ini.
Baca Lainnya :
- KKP Ringkus Kapal Ikan Filipina Ukuran Jumbo 754 GT di Samudera Pasifik, Tangkapan Terbesar0
- 13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL0
- KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Siap Disidangkan0
- TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp1,51 Miliar0
- KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Butir Telur Penyu di Kepulauan Anambas0
Sebelumnya Nadiem sudah dua kali diperiksa. Pertama pada Senin (23/6) lalu ia diperiksa sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Nurcahyo di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nurcahyo mengungkapkan, kerugian yang ditimbulkan dalam.proyek pengadaan laptop sebesar hampir Rp2 triliun. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum Nadiem, kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Mereka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Mantan Menteri di era Presiden Jokowi tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Bow/Oryza)











