- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan, menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton di Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan, menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton.
Bisnis ilegal melalui perairan antar pulau di NTT tersebut berhasil digagalkan ketika truk-truk pengangkut keluar dari kapal di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Jumat (15/8/2025).
Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh sehari sebelumnya mengenai rencana masuknya dua truk colt diesel bermuatan Moke yang menumpang pada Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.
Informasi tersebut segera ditidaklanjuti di lapangan. Setelah diyakini kebenarannya, tim gabungan yang dibentuk berjumlah sembilan personel disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal. Petugas juga ditempatkan di jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang.
Ketika kapal bersandar dan ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi, srlanjutnya segera diambil tindakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan puluhan drum dan jirigen berisi Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya ditaksir sekitar Rp408.300.000.
Baca Lainnya :
- KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Siap Disidangkan0
- TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp1,51 Miliar0
- KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Butir Telur Penyu di Kepulauan Anambas0
- Pelindo Dukung Penuh Tindakan Tegas Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal0
- 80 Karung Timah Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri, Digagalkan Lantamal Babel0
Selain Moke, di dalam muatan truk ditemukan juga berbagai barang lain seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.
Hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa salah satu sopir sekaligus pemilik miras tersebut, berinisial UA, mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang. Sopir kedua berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut.
Selanjutnya seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.
Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kodaeral VII dalam menjaga wilayah perairan dari kegiatan illegal melalui kerja keras, dan koordinasi yang baik antara intelijen dan Pomal menghadapi ancaman kegiatan illegal di wilayah maritim.
“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.
Operasi ini tidak terlepas dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada Prajurit TNI AL agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku kegiatan ilegal di/lewat laut pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. (Arry/Oryza)
