13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL

By Indonesia Maritime News 16 Agu 2025, 20:19:35 WIB Hukum
13,61 Ton Miras Diperdagangkan Lintas Pulau Lewat Pelabuhan Bolok Kupang, Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan, menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton di Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KUPANG: Komando Daerah TNI Angkatan Laut VII (Kodaeral VII) melalui unsur gabungan, menggagalkan upaya peredaran minuman keras tradisional ilegal jenis Moke sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton.

Bisnis ilegal melalui perairan antar pulau di NTT tersebut berhasil digagalkan ketika truk-truk pengangkut keluar dari kapal di Pelabuhan ASDP Bolok, Kupang, Jumat (15/8/2025).

Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh sehari sebelumnya mengenai rencana masuknya dua truk colt diesel bermuatan Moke yang menumpang pada Kapal Motor Penumpang (KMP) dari Pulau Sabu tanpa dokumen resmi.

Informasi tersebut segera ditidaklanjuti di lapangan. Setelah diyakini kebenarannya, tim gabungan yang dibentuk berjumlah sembilan personel disebar di titik-titik potensial kegiatan illegal. Petugas juga ditempatkan di jalur keluar kendaraan dan penumpang, dengan fokus pengawasan penuh terhadap KMP Lakaan yang menjadi sarana angkut barang.

Ketika kapal bersandar dan ditemukan dua truk dengan ciri-ciri seperti yang diidentifikasi, srlanjutnya segera diambil tindakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan puluhan drum dan jirigen berisi Moke ilegal. Barang bukti tersebut nilainya  ditaksir sekitar Rp408.300.000.

Baca Lainnya :

Selain Moke, di dalam muatan truk ditemukan juga berbagai barang lain seperti gula sabu, daun lagundi, rumput laut, bawang merah, garam, sepeda motor tanpa dokumen, serta berbagai muatan lainnya.

Hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa salah satu sopir sekaligus pemilik miras tersebut, berinisial UA, mengaku membeli Moke tersebut di Pulau Sabu untuk didistribusikan di Kota Kupang. Sopir kedua berinisial KR, mengaku hanya bertindak sebagai jasa angkut.

Selanjutnya seluruh barang bukti, kendaraan, dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Denintel Kodaeral VII untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi penegakan hukum bersama instansi terkait.

Dankodaeral VII, Laksda TNI Joni Sudianto menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran Kodaeral VII dalam menjaga wilayah perairan dari kegiatan illegal melalui kerja keras, dan koordinasi yang baik antara intelijen dan Pomal menghadapi ancaman kegiatan illegal di wilayah maritim.

“Kami akan terus memperkuat operasi intelijen dan patroli maritim untuk memastikan pelabuhan tetap aman serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal,” tegasnya.

Operasi ini tidak terlepas dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada Prajurit TNI AL agar tidak memberikan ruang bagi para pelaku kegiatan ilegal di/lewat laut pada wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook