- Liburan Akhir Tahun 2025-2026, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal 19%
- Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kereta Api Diskon 30%, Jangan Kehabisan, Pesan Lebih Awal
- KKP Stop Aktivitas Reklamasi dan Pemanfaatan Ruang Laut 3 Perusahaan di Sultra
- KRI Bung Hatta-370 dan KRI Panah-626 Amankan Kapal Tanker Terobos Masuk Imdonesia
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bantul, KKP Bekali Warga Literasi Keuangan
- Buruan Pesan, Libur Nataru 2025-2026 Tiket Kapal PELNI Semua Rute Didiskon
- Nataru 2025-2026 Lintasan Telaga Punggur-Tanjung Uban Diprediksi Naik 15%, Ini Kesiapan ASDP
- PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Lewat Koperasi
- Presiden Resmikan 2 Jembatan, 2 Underpass, 1 Flyover: Perkuat Konektivitas Jalur Logistik
- Forum APFITA 2025, KKP Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi
KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Butir Telur Penyu di Kepulauan Anambas

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPULAUAN RIAU: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu. Tim juga mengembalikan penyu ke habitat aslinya.
Tindakan tersebut hasil dari operasi bersama selama tiga hari di wilayah Kelurahan Tarempa, Kepulauan Riau dan sekitarnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang digelar tim gabungan di Pulau Durai, yaitu lokasi penting peneluran penyu di Anambas.
Operasi ini bertujuan memetakan titik rawan pencurian dan mengumpulkan informasi penanganan. Dalam keterangan resmi KKP disebutkan, selain menyita barang bukti, tim telah menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.
Baca Lainnya :
- Pelindo Dukung Penuh Tindakan Tegas Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal0
- 80 Karung Timah Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri, Digagalkan Lantamal Babel0
- Mutasi Jabatan Strategis di Polri: Wakapolri, 7 Kapolda, Kabareskrim Diganti, ini Daftar Namanya0
- 2 Kapal Bawa Skincare dan Obat Ayam dari Filipina Disergap Tim SFQR TNI AL di Sangihe0
- 5 Ton Pasir Timah Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, Digagalkan Prajurit TNI AL di Pantai Jambosak0
Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menerima informasi adanya empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. Melalui koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu akhirnya dilepasliarkan ke laut. Hal ini sebagai bagian dari penyelamatan satwa dilindungi dan wujud komitmen kolaborasi triple helix di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Sarmintohadi menegaskan penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES.
“Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Perlu Koordinasi Intensif
Pada kesempatan yang sama, Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, menambahkan bahwa perlindungan penyu memerlukan koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal.
"Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memastikan perlindungan keanekaragaman hayati laut, penegakan hukum yang tegas, dan pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan demi keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. (Arry/Oryza)











