- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
- Kemenhub dan Pemkab Subang Perkuat Pelabuhan Patimban
KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Siap Disidangkan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (KKP), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan penyelundupan 5.400 telur penyu, hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Proses penyerahan tersangka atas nama MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025) menyatakan tuntasnya proses penyidikan kasus ini merupakan wujud komitmen KKP dalam hal penegakkan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Ipunk.
Ia mengungkapkan tersangka yang diserahkan berinisial MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.
“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.
Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan selain tersangka, beberapa barang bukti yang diserahkan ke JPU di antaranya dua handphone milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.
"Setelah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Bayu.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia.
Pengawasan khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia. (Bow/Oryza)
