- Disandera Militer Israel, 9 WNI Ditendang, Dipukul, Disetrum
- 9 WNI Disandera Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu Sugiono: Pemerintah Mengecam Perlakuan Tidak Manusiawi
- Bagaimana Keterlambatan Kecil Menjelma Menjadi Pengeluaran Nasional?
- Diwisuda Kasal, 240 Perwira Remaja AAL Calon Pemimpin Masa Depan Siap Mengabdi
- Dibawa Naik Kapal Perang KRI Marlin-877 di Kepulauan Selayar, Bocah TK Kepingin Jadi Tentara
- Awal Triwulan II 2026, IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif
- PELNI Sabet CSR Award 2026: Sukses Berdayakan Warga Desa dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Cianjur
- Perkuat Kerja Sama Maritim, Petinggi Angkatan Laut Singapura Temui Wakasal
- Jelang Iduladha 2026, Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Sehat
- PT Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Gelar Pelatihan Pengayaan Diversivikasi Tumbuhan
KKP Rampungkan Penyidikan Kasus Penyelundupan 5.400 Telur Penyu, Siap Disidangkan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (KKP), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan penyelundupan 5.400 telur penyu, hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Proses penyerahan tersangka atas nama MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025) menyatakan tuntasnya proses penyidikan kasus ini merupakan wujud komitmen KKP dalam hal penegakkan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Ipunk.
Ia mengungkapkan tersangka yang diserahkan berinisial MU merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.
“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.
Sementara itu Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto menambahkan selain tersangka, beberapa barang bukti yang diserahkan ke JPU di antaranya dua handphone milik tersangka MU, 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP. Bahtera Nusantara 03.
"Setelah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Bayu.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi. Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia.
Pengawasan khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia. (Bow/Oryza)











