TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp1,51 Miliar

By Indonesia Maritime News 14 Agu 2025, 15:08:32 WIB Hukum
TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp1,51 Miliar

Keterangan Gambar : TNI AL dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balpres senilai Rp1,51 miliar. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Sebanyak 755 bale balpres senilai sekitar Rp1,51 miliar yang akan diselundupkan ke Indonesia, digagalkan oleh TNI AL dan aparat Bea Cukai. Barang-barang ilegal tersebut disita di lokasi berbeda.

TNI AL dalam hal ini Koarmada RI beserta jajaran terus bersinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan negara terutama upaya mencegah penyelundupan barang ilegal dari luar wilayah Indonesia. TNI AL berkomitmen menegakkan hukum di wilayah pelabuhan dan darat, termasuk pengamanan barang bukti dan proses hukum.

Penegasan ini disampaikan Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata di Gudang CDC Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025). Hadir pula Dirjen Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi, Dankodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia dan Kadispenal Laksma TNI Tunggul dan Direktur Strategi PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Drajat Sulistyo.

Dijelaskan Laksdya Denih, beberapa penyelundupan yang telah digagalkan antara lain pengungkapan upaya penyelundupan balpres di Pontianak. Berdasarkan informasi intelijen dan hasil operasi gabungan yaitu Tim Satgas Kodaeral XII Pontianak dan Kanwil DJBC Kalbagbar, pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2025, tim berhasil mengungkap 10 kontainer berisi balpres ilegal di Depo Peti Kemas Temas Shipping, Pontianak.

Baca Lainnya :

Berdasarkan penghitungan dan verifikasi dari Kanwil DJBC Kalbagbar sebanyak 10 (sepuluh) kontainer balpres tersebut memiliki nilai ekonomi barang kurang lebih sejumlah Rp14 miliar.

Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan pada kasus penyelundupan balpres di Pontianak. Pada tanggal 9 Agustus 2025 operasi diperluas hingga ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Kodaeral III dan Kanwil DJBC Jakarta, berhasil mengamankan 3 kontainer balpres dengan nilai ekonomi barang kurang lebih sejumlah Rp1,51 miliar yang diangkut menggunakan KM. Eagle Mas dengan rute Pontianak - Tanjung Priok Jakarta.

Temuan ini menunjukkan keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisir.

Merusak Industri Dalam Negeri

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pihaknya gencar menangani kasus masuknya barang-barang ilegal. Data dari Bea Cukai barang bukti yang diamankan yaitu 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian bekas serta 8 bale tas bekas senilai Rp1,51 miliar.

“Kami sedang gencar menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, seperti industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini,” kata  Djaka Budhi.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga titik di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Lokasi tersebut yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang). Ketiga peti kemas tersebut selanjutnya disegel.

Penyelundupan Pasir Timah

TNI AL juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung (Babel). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Babel.

Selama periode Januari hingga Agustus 2025 Lanal Babel telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 3 kali. Total pasir timah yang berhasil diamankan seberat 50 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 15,49 miliar.

Dalam periode Januari hingga Agustus  2025, Koarmada RI dan jajaran, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan instansi terkait, telah mengungkap berbagai kasus penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, ballpress, illegal minning, rokok, BBL, miras/mikol, komoditas pangan, BBM, satwa dan lainnya di berbagai wilayah.

Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp. 14.807.303.878.675 (empat belas triliun delapan ratus tujuh miliar tiga ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

"Semua keberhasilan ini adalah hasil sinergi informasi intelijen serta sinergi antar stakeholder yang tidak terlepas dari pemantauan bersama dengan mengalokasikan semua kekuatan yang ada baik dari TNI AL maupun Bea Cukai, sehingga dapat memperkecil masuknya pelaku ilegal ke Perairan Indonesia," ungkap Pangkoarmada RI saat kepada wartawan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL, untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta Gakkumla, di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dalam upaya mencegah illegal activity. (Arry/Oryza).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook