- Pakaian Bekas Rp 515 Juta Dibawa 3 Truk Gagal masuk Malang Keburu Diciduk TNI AL
- Sungai Meluap Deras & Gelap,Prajurit Marinir Sigap Selamatkan Warga Kebanjiran di Manado
- WFA Pengaruhi Penumpang PELNI Mudik, Melesat Naik 190% Lebaran H-9
- Dirjen Hubla luncurkan Logo Pandu Indonesia, Pakaian dan Pose Follow My Lead
- Bangkitkan Geliat Budidaya Rumput Laut di Kepulauan Seribu, Ini Strategi KKP
- TPS Sukses Terapkan Planning and Control untuk Kapal Full and Down
- Hujan Badai di Laut Seram KMP Teratai Prima Mati Mesin dan Hanyut Dievakuasi TNI
- Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Balik Papan Pastikan Kelancaran Operasional & Berbagi dengan Masyar
- 6 Terminal Penumpang Pelindo Regional 2 Siaga Arus Mudik Lebaran 2025, Drajat: Beri Layanan Terbaik
- Program Ketahanan Pangan, Lanal Melonguane Bersama Masyarakat Panen Raya di Talaud
Lampung Dikepung Mafia Tanah, Hak Masyarakat Adat Terancam

Keterangan Gambar : Tokoh Adat Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin. Foto: Istimewa)
Indonesiamaritimenews.com (IMN)'JAKARTA :Ratusan ribu hektar lahan adat di Provinsi Lampung kini dikuasai para pengusaha lewat HGU, baik itu izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepungan oloigarki membuat masyarakat adat terancam kehilangan lahan.
Persoalan ini dibahas dalam diskusi publik bertajuk ‘Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya’ yang berlangsung di Lamban Kuning, Sukarame, Kota Bandarlampung, Sabtu (12/2/2022). Acara ini digelar oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Lampung.
Hadir dalam acara tersebut, tokoh adat yang juga mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin, Staf Khusus Bidang Hukum Adat Kementerian ATR BPN RI Dr. Adli Abdullah, senator dari Lampung Bustami Zainudin, Wasekjen Bara JP Relly Reagen, dan Mantan Komisioner Komnas HAM SN Laila.
Baca Lainnya :
- Menko Airlangga Tinjau Galangan Kapal KRI Teluk Palu-523 di Bandar Lampung0
- 11 Tewas dan 13 Orang Selamat Saat Ritual di Pantai Payangan, Ini Identitasnya0
- Ritual Maut di Pantai, 11 Warga Tewas Diseret Ombak Pesisir Jember0
- Yes! MotoGP Akui Sirkuit Mandalika Terindah di Dunia 0
- Pelaku UMKM Didorong Gunakan Tol Laut, Biaya Logistik Lebih Murah0
Selain para tokoh dan anggota ormas, juga hadir masyarakat adat Lampung yang terampas lahan adatnya oleh para pengusaha dan penguasa. Masyarakat adat mengungkapkan, lahan-lahan adat yang sejak ratusan tahun lalu dimiliki meraka dicaplok begitu saja oleh oligarki dan pemangku kebijakan.
Kondisi ini juga diakui Adli Abdullah. Ia mengakui, oligarki masih menguasai lahan-lahan masyarakat adat. Padahal hak-hak masyarakat adat diakui sejak masa kolonial dan UUD 1945.
MEMILIKI RIWAYAT
Sementara itu, Ike Edwin menilai sebenarnya tidak sulit memecahkan konflik tanah adat. Karena, karena tidak ada tanah yang tak memiliki riwayat. “Lahan itu ada pemiliknya dan diakui keberadaannya oleh komunitasnya,” Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.
Dang Ike yang memiliki darah biru Kerajaan Kepaksian Skala Brak, mengungkapkan sejak tahun 1970, tanah adat dikapling-kapling sepihak oleh pengusaha dan penguasa tanpa izin apalagi membayar sewa kepada masyarakat adat. Padahal lahan tersebut milik nenek moyang mereka. "Masyarakat adat hanya gigit jari.”
Bahkan ada kampung yang sudah ada sejak ratusan tahun, tiba-tiba masuk dalam HGU. Bahkan HGU tersebut diperpanjang tanpa dikembalikan lebih dulu ke pemerintah daerah setempat maupun masyarakat adat. Masyarakat ada tidak ada yang berani masuk lahan-lahan tersebut karena takut ditangkap.
Dang Ike bilang masyarakat adat mau masuk ke lahan-lahan yang dikuasai para oligarki atau mencegat saja bisa ditangkap dan masuk penjara. "Padahal, lahan itu milik nenek moyang mereka," katanya. Persoalan lahan ulayat ini harus ada jalan keluarnya agar masyakarat adat tidak dirugikan.(Hanafi kontributor Lampung/Oriz)
