Lampung Dikepung Mafia Tanah, Hak Masyarakat Adat Terancam

By Indonesia Maritime News 14 Feb 2022, 10:45:06 WIB Nasional
Lampung Dikepung  Mafia Tanah, Hak Masyarakat Adat Terancam

Keterangan Gambar : Tokoh Adat Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin. Foto: Istimewa)


Indonesiamaritimenews.com (IMN)'JAKARTA :Ratusan ribu hektar lahan adat di Provinsi Lampung kini dikuasai para pengusaha lewat HGU, baik itu izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kepungan oloigarki membuat masyarakat adat terancam kehilangan lahan. 

Persoalan ini dibahas dalam diskusi publik bertajuk ‘Konflik Agraria Tanah Adat dan Solusinya’ yang berlangsung di Lamban Kuning, Sukarame, Kota Bandarlampung, Sabtu (12/2/2022). Acara ini digelar oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) Lampung.

Hadir dalam acara tersebut, tokoh adat yang juga mantan Kapolda Lampung Irjen (Purn) Ike Edwin, Staf Khusus  Bidang Hukum Adat Kementerian ATR BPN RI Dr. Adli Abdullah, senator dari Lampung Bustami Zainudin, Wasekjen Bara JP Relly Reagen, dan Mantan Komisioner Komnas HAM SN Laila. 

Baca Lainnya :

Selain para tokoh dan anggota ormas, juga hadir masyarakat adat Lampung yang terampas lahan adatnya oleh para pengusaha dan penguasa. Masyarakat adat  mengungkapkan, lahan-lahan adat yang sejak ratusan tahun lalu dimiliki meraka dicaplok begitu saja oleh oligarki dan pemangku kebijakan.

Kondisi ini juga diakui Adli Abdullah.  Ia mengakui, oligarki masih menguasai lahan-lahan masyarakat adat. Padahal hak-hak masyarakat adat diakui sejak masa kolonial dan UUD 1945.

MEMILIKI RIWAYAT

Sementara itu, Ike Edwin menilai sebenarnya tidak sulit memecahkan konflik tanah adat. Karena, karena tidak ada tanah yang tak memiliki riwayat. “Lahan itu ada pemiliknya dan diakui keberadaannya oleh komunitasnya,” Dang Ike, sapaan akrab Ike Edwin.

Dang Ike yang memiliki darah biru Kerajaan Kepaksian Skala Brak, mengungkapkan sejak tahun 1970, tanah adat dikapling-kapling sepihak oleh pengusaha dan penguasa tanpa izin apalagi membayar sewa kepada masyarakat adat. Padahal lahan tersebut milik nenek moyang mereka. "Masyarakat adat hanya gigit jari.”

Bahkan ada kampung yang sudah ada sejak  ratusan tahun, tiba-tiba masuk dalam HGU. Bahkan HGU tersebut diperpanjang tanpa dikembalikan lebih dulu ke pemerintah daerah setempat maupun masyarakat adat. Masyarakat ada tidak ada yang berani masuk lahan-lahan tersebut karena takut ditangkap. 

Dang Ike bilang masyarakat adat mau masuk ke lahan-lahan yang dikuasai para oligarki atau mencegat saja bisa ditangkap dan masuk penjara. "Padahal, lahan itu milik nenek moyang mereka," katanya.  Persoalan lahan ulayat ini harus ada jalan keluarnya agar masyakarat adat tidak dirugikan.(Hanafi kontributor Lampung/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook