Tok! Gibran Rakabuming Resmi Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo

By Indonesia Maritime News 21 Okt 2023, 13:47:42 WIB Politik
Tok! Gibran Rakabuming Resmi Diusung Golkar Jadi Cawapres Prabowo

Keterangan Gambar : Gibran Rakabuming Raka. Foto: instagram Gibran



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Partai Golkar akhirnya resmi mendukung Gibran Rakabuming menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Keputusan ini diketok Ketum Golkar, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Sabtu (21/10/2023).

"Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI," kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Lainnya :

Gibran, putra bungsu Presiden Joko Widodo yang kini menjabat Walikota Solo, dikabarkan telah berpamitan ke Ketua DPP PDI-P Puan Maharani pada Jumat (20/10/2023).

Airlangga mengemukakan alasan partainya mengusulkan Gibran menjadi cawapres adalah untuk menjaring calon pemilih muda serta memberi warna di Pilpres 2024.

"Jumlah populasi generasi muda saat ini 53 persen, kami berharap Mas Gibran bisa memanfaatkan bonus demografi ini," sambung Airlangga.

Ia juga mengingatkan, Indonesia punya sejarah pernah dipimpin oleh anak muda pada zaman pascakemerdekaan, yaitu Sutan Sjahrir. Sebagai catatan, Sutan Sjahrir adalah Perdana Menteri pertama Indonesia yang diangkat pada tahun 1945 dan saat itu berusia 36 tahun.

"Sutan Sjahrir pada waktu itu under 40 dan sukes bersama Soekarno-Hatta," kata Airlangga. "Kenapa Partai Golkar suka under 40 karena dimulai dengan angka 4 dan Golkar nomor urut 4," tandasnya.

Seperti diketahui, jalan Gibran menjadi cawapres makin mulus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dengan putusan tersebut usia 40 tahun sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Siapa saja orang yang belum genap berusia 40 tahun, selama pernah atau sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, bisa nyapres. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook