Hari Antikorupsi Sedunia 2024, PTP Nonpetikemas Dukung Tugas KPK

By Indonesia Maritime News 03 Des 2024, 08:01:01 WIB BUMN
Hari Antikorupsi Sedunia 2024, PTP Nonpetikemas Dukung Tugas KPK

Keterangan Gambar : PTP Nonpetikemas mengintegrasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti-Suap (SMAP) ISO 37001, sebagai upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek operasional perusahaan. Foto: Humas PTP Non Petikemas



Indonesiamaritimenews.com(IMN),JAKARTA: PT Pelabuhan Tanjung Priok atau  PTP Nonpetikemas berkomitmen mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Berbagai kampanye dan sosialisasi anti korupsi dilakukan, selain juga penerapan tata kelola yang baik di perusahaan.

PTP Non Petikemas menyelenggarakan sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 dengan  tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju“ pada Senin (2/12/2024). Kegiatan ini mencerminkan semangat PTP Nonpetikemas dalam membangun budaya antikorupsi.

Komisaris Utama PTP Nonpetikemas, Prakosa Hadi Takariyanto membuka acara tersebut. Ia menghimbau bahwa insan PTP untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang transparan. Laporkan setiap tindakan yang melanggar aturan, termasuk penerimaan gratifikasi dan aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Direktur Utama PTP Nonpetikemas, Indra Hidayat Sani, dalam sambutannya mengatakan soal pentingnya integritas dalam operasional perusahaan. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas," kata Indra.

Baca Lainnya :

"Hakordia 2024 adalah kesempatan bagi kami untuk memperkuat langkah dalam mendukung upaya KPK dan pemerintah melawan korupsi. Dalam rangka mewujudkan perusahaan yang bersih dan transparan, PT Pelabuhan Tanjung Priok telah mengimplementasikan berbagai langkah anti korupsi, termasuk pelatihan karyawan, sistem pelaporan, dan kerja sama dengan KPK” ujar Indra.

Hakordia yang jatuh pada tanggal 9 Desember,  menjadi momentum penting sebagai wujud komitmen global dalam melawan korupsi. Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen dan insan PTP baik Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan juga kegiatan ini melibatkan pembicara dari KPK yang diisi oleh Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi.

PANDUAN PENCEGAHAN

Narasumber dari KPK, Jeji Azizi menjelaskan bahwa Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha (PANCEK) merupakan instrumen yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi. Khususnya setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Panduan ini menyajikan serangkaian pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikategorikan ke dalam 7 kelompok besar. Ketujuh kategori tersebut yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan suap menyuap.

Sebagai upaya membangun Budaya Anti Penyuapan,  Perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Anti-Suap yang mengacu pada standar internasional ISO 37001. Agar penerapan SMAP dan Prinsip-Prinsip 5 No’s berjalan efektif,Perusahaan secara konsisten melakukan Program Perlatihan, Awareness dan Sosialisasi.

Selain itu, perusahaan juga telah mengeluarkan aturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pengendalian gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan, dan penanganan saluran pelaporan pelanggaran satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing System) Pelindo Group yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website https://pelindobersih.pelindo.co.id dan kontak telpon +622127822345.

Perusahaan juga telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran. Hal ini ditegaskan oleh Fiona Sari Utami, Senior Manager Sekretaris Perusahaan PTP Nonpetikemas.

"Peringatan Hakordia adalah momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya integritas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya antikorupsi melalui berbagai program yang berkelanjutan dan kolaboratif," kata Fiona.

"Pelindo Group telah menyediakan saluran pelaporan satu pintu terpadu WBS (Whistle Blowing Systen) yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui tautan website https://pelindobersih.pelindo.co.id”, terang Fiona.

Saluran ini memungkinkan seluruh pihak melaporkan berbagai jenis pelanggaran melalui sembilan kategori yang telah ditetapkan yaitu: Indikasi Penipuan, Indikasi Tindakan Curang, Indikasi Penggelapan, Indikasi Benturan Kepentingan, Indikasi Penyuapan, Indikasi Pelanggaran Kebijakan, Indikasi Pencurian, Indikasi Korupsi dan Indikasi Pemerasan.

PTP Nonpetikemas yang beroperasi di 11 pelabuhan terus berinovasi dalam setiap aspek operasional, baik dari segi teknologi maupun pengelolaan sumber daya manusia, untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor logistik dan pelabuhan. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook