- KKP Awasi Perusahaan Asing Penyuplai Bahan Pangan Asal Ikan
- Kapal Bawa 6,1 Ton Pasir Timah Selundupan dari Bangka Dibuntuti TNI AL, Diringkus di Tanjung Priok
- Petuah, Kata dan Cinta: Rumah Sunting Gelar Tadarus Puisi dan Santuni Anak Yatim
- Akurasi Laboratorium Produk Perikanan KKP Sudah Diakui
- Pemimpin Iran Ayatollah Ali Khamenei Wafat, Presiden Prabowo Sampaikan Surat Dukacita
- Bappenas Dorong Pembangunan Depo Peti Kemas untuk Perkuat Logistik Papua Selatan
- Tanamkan Cinta Bahari dan Wawasan Maritim, Pelajar Kepulauan Aru Naik Kapal Perang
- Bikin Bahaya, Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina Digagalkan TNI AL
- Buka Bersama Prajurit Marinir, Kasal Berpesan Amalkan Al Quran Sebagai Kompas Hidup
- Operasi Trisila-26, KRI Dorang-847 Lego Jangkar Bagikan Sembako ke Nelayan Pulau Wamar
Kemenhub Luncurkan Pelayanan e-SID di KBRI Singapura, Ini Manfaatnya Bagi Pelaut

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.Foto: Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SINGAPURA: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi meluncurkan Pelayanan Electronic Seafarers Identity Document (e-SID) di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Seafarers Identity Document (SID) merupakan dokumen identitas resmi yang dirancang khusus untuk pelaut, sesuai dengan standar internasional yang diatur dalam ILO Konvensi No. 185. Peluncuran e-SID dilakukan di kantor Kedubes RI di kawasan Chatsworth Road
Singapora pada Sabtu (30/11/2024) dihadiri Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo.
Baca Lainnya :
- Sudah Uji Petik, Kapal di Pelabuhan Merak dan Tanjung Perak Laiklaut0
- Asyik... Harga Tiket Pesawat Turun!0
- Naik Ferry Makin Mudah, ASDP Terapkan Tiket Online di Aceh Jelang Nataru0
- Temui Direktur KPLP, Pengacara Korban Kapal LCT CITA XX Minta Kepastian Hukum0
- ASDP Genjot Digitalisasi E-Ticketing, Layanan Ferizy Tembus 2,59 Juta Pengguna0
Dokumen SID berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas pelaut di perairan internasional, memungkinkan akses yang lebih mudah ke pelabuhan, serta memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak mereka.
Dalam acara tersebut, sambutan tertulis Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting dibacakan oleh Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Indang Noerkajati. Dalam sambutan disebutkan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia yang berlayar di luar negeri salah satunya dengan menggunakan SID.
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional, di mana saat ini pelaut Indonesia yang terdaftar bekerja di Singapura sebanyak 36.167 pelaut,” ujar Hendri.
MANFAAT SID
Lebih lanjut dijelaskan beberapa manfaat e-SID bagi pelaut Indonesia, di antaranya akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang sah, kemudahan proses repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire), kemudahan pelindungan hukum internasional dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
“Kami ingin menekankan bahwa dokumen SID ini adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan ini adalah wujud komitmen kami untuk melayani pelaut dengan adil dan profesional. Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang tidak sesuai selama proses penyerahan, kami sangat mendorong para pelaut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan SID secara simbolis kepada perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura. Beberapa aspek penting yang menjadi fokus pengawasan dalam penyerahan SID meliputi verifikasi data yang akurat, distribusi yang tepat sasaran, pencatatan dan pelaporan yang transparan, responsif terhadap kendala di lapangan dan pengawasan lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen ini benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya di berbagai pelabuhan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958). Selain itu juga Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor 30 tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, di mana Indonesia merupakan salah satu dari 39 Negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi ini.
Selain Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, hadir pula Plt. Atase Perhubungan di KBRI Singapura, Direktur PT. Ardi Arta Pratama, perwakilan pelaut Indonesia yang bekerja di Singapura serta perwakilan instansi terkait lainnya. (Bow/Oryza)











