- Kontribusi Pelindo Petikemas Setor ke Negara Rp1,94 Triliun
- Nekat Mau Bunuh Diri Naik Motor Terjun ke Laut, Nyawa PNS Diselamatkan Remaja Atlet Layar TNI AL
- Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi
- Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta
- Kunjungi Makassar New Port, Wamenhub Suntana: Kita Mampu Tingkatkan Daya Saing Logistik Nasional
- Ini Dia KRL Baru Buatan Anak Bangsa, Siap Dioperasikan KAI Commuter
- Kapal Pompong Ditabrak Trol, Nelayan Tewas, Jenazah Dievakuasi Prajurit Lantamal III dan Tim SAR
- Pelayaran Baru ke Vietnam, IPC TPK Sambut Layanan Perdana FESCO Lines
- Pelindo Multi Terminal Mencatat Pelayanan Angkutan Lebaran Tahun 2025 Sukses Meningkat 6 %
Bus Ditabrak KA Renggut 5 Nyawa di Tulung Agung, PT KAI Akan Tutup Perlintasan Sebidang

Keterangan Gambar : Bus Harapan Jaya ringsek ditabrak kereta api di Tulung Agung, Jatim. (Foto:ist)
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kecelakaan maut antara Bus Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) dinihari merenggut 5 nyawa. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan akan menutup jalur perlintasan sebidang antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang.
Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api (KA) Rapih Dhoho jurusan Blitar-Surabaya dengan bus pariwisata PO Harapan Jaya sarat penumpang. Kecelakaan terjadi lintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kec. Kedung Waru, Kabupaten Tulung Agung, sekitar pukul 05.15 WIB.
Sejumlah saksi menyebutkan, bus pariwisata yang mengangkut karyawan toko plastik, ditabrak KA Rapih Dhoho yang melaju dari arah Stasiun Tulungagung menuju Kediri. Ketika itu ada tiga bus Harapan Jaya melaju beriringan.
Baca Lainnya :
- Tarif Tol Naik Gopek Ini Dia Daftarnya0
- Catat! Harga LPG Non Subsidi Naik Menjadi Rp15.500/Kg0
- Alhamdulillah, Tol Cipali Lancar0
- Libur Panjang Cikampek Padat Merayap0
- Jajaran Direksi PT Pelni Dirombak, Ini Dia Nama Pejabat Baru0
Bus pertama berhasil melintasi rel KA. Namun ketika bus kedua melintas, tiba-tiba muncul KA Rapih Dhoho. Tabrakan pun tidak bisa dihindari. Kereta api menghantam bagian belakang busa, hingga kendaraan ini berputar balik lalu bagian depannya menghantam gerbong. Empat penumpang bus tewas sedangkan satu lainnya meninggal di rumah sakit. Sementara korban luka-luka berjumlah 14 orang, kini dirawat di RSUD Iskak Tulungagung.
Berikut identitas korban yang meninggal dunia:
1. Intan Wulandari (20), Desa Gedingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung
2. Evi Mafidatul Afifah (32), Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung
3. Mustainah (50), Desa Ketanon, Kecamatan, Kedungwaru, Tulungagung
4. Faizal Nuriansyah, (20) Dusun Genengan, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung
5. Margono Hadi Santoso (20), Desa Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung (meninggal di rumah sakit)
PERLINTASAN SEBIDANG
Buntut dari kecelakaan tersebut, PTA KAI akan menutup perlintasan sebidang antara Stasiun Tulung Agung dan Ngunjang. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang kendaraan.
Vice President Public Relation PT KAI, Joni Martinus menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 3, KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.
“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus,” kata Joni, Minggu (27/2/2022). Joni menjelaskan, insiden tersebut bukan hanya membut bus pariwisata ringsek. PT KAI juga dirugikan. Karena kereta penumpang juga ringsek, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
Dijelaskan Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tercantum dalam UU 23 tahun 2007 pasal 24 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 juga disebutkan aturan tersebut. “Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandas Joni.
Dijelaskan Joni, kecelakaan di perlintasan sebidang tinggi cukup tinggi. Sepanjang 2021, KAI mencatat terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kejadian. Jumlah korban meninggal mencapai 67 orang dan luka-luka 92 orang. Tingginya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat rendahnya disiplin pengguna jalan. Ia mengimbau warga pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin. ( Arry/Oriz)
