Tarif Tol Naik Gopek Ini Dia Daftarnya

By Indonesia Maritime News 27 Feb 2022, 17:28:56 WIB Perhubungan
Tarif Tol Naik Gopek  Ini Dia Daftarnya

Keterangan Gambar : Tol Dalam Kota Jakarta. Foto:indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Bali Mandara naik Rp500 alias ‘gopek’. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Bali Tol, memberlakukan tarif baru terhitung mulai Sabtu (26/2/2022).  

Berikut rincian tarif kedua jalan tol tersebut:

TOL DALAM KOTA JAKARTA 
- Tol Dalam Kota Jakarta Golongan I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000 
- Golongan II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 
- Golongan III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 Golongan IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000 
- Golongan V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000 

TOL BALI MANDARA
- Golongan I : Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500 
- Golongan II : Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000 
- Golongan III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000 
- Golongan IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000 
- Golongan V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000 
- Golongan VI: tetap Rp 5.000   

Penyesuaian tarif  Tol Dalam Kota mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol diterapkan pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero), serta Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur- embatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Sedangkan kenaikan tarif Tol Bali Mandara, tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Disebutkan, penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan (rencana bisnis). Selain itu juga, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03%.    ( Arry/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook