Breaking News
- 80 Tahun TNI AL, Optimisme di Tengah Tantangan Geopolitik
- KRI Kujang-642 Sergap 25 Kontainer Minerba Ilegal Mengandung Bahan Radioaktif, Kasum TNI Tinjau BB
- Iduladha 2026, PELNI Tebar Hewan Kurban di Wilayah Operasional
- 80 Tahun NKRI, Menggantung Asa Kemerdekaan di Semua Sektor
- Semangat Iduladha, KSO TPK Koja Bagikan 33 Sapi & 7 Kambing ke Stakeholder dan Masyarakat
- Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Jangan Langgar Ketentuan ETLE
- Salat Iduladha 1447 H di Geladak KRI Bima Suci di Shanghai China, Pengalaman Religi Taruna AAL Satlak KJK 2026
- Kapal Perang KRI Bung Hatta-370, KRI Teluk Kupang-519 dan Heli JS-1302 Manuver di Daerah Operasi
- Presiden Prabowo Salat Iduladha 1447 H di Paris, Bersama Diaspora Indonesia
- Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi Limosin, Berat Rata-rata 1 Ton
Tarif Tol Naik Gopek Ini Dia Daftarnya

Keterangan Gambar : Tol Dalam Kota Jakarta. Foto:indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Bali Mandara naik Rp500 alias ‘gopek’. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Bali Tol, memberlakukan tarif baru terhitung mulai Sabtu (26/2/2022).
Berikut rincian tarif kedua jalan tol tersebut:
TOL DALAM KOTA JAKARTA
- Tol Dalam Kota Jakarta Golongan I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 Golongan IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
TOL BALI MANDARA
- Golongan I : Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500
- Golongan II : Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Golongan III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Golongan IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Golongan V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Golongan VI: tetap Rp 5.000
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol diterapkan pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero), serta Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur- embatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Sedangkan kenaikan tarif Tol Bali Mandara, tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Disebutkan, penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan (rencana bisnis). Selain itu juga, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03%. ( Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











