Breaking News
- Kejati dan Pelindo Regional 2 Bengkulu MoU, Fondasi Kepastian Hukum Operasional Pelabuhan
- Little Harbour di Pelindo Regional 2, Dermaga Aman untuk si-Kecil, Orang Tua Tenang Bekerja
- Kapal Tanker Global 168 Bawa 1 Ton Ketamine Disergap Polri dan BNN di Selat Malaka
- Security, Security, Security, Akhirnya, KMP Batumandi Terbalik dan Tenggelam
- Permanent Make Up Indonesia Festival 2026, Wamenaker Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
- Tuntas Pemadaman KMP Batumandi, Kemenhub Kerahkan KN Trisula P.111 untuk Pendinginan
- IPC TPK Gandeng Mitra Operasional Deklarasi Pelabuhan Bersih Bebas Pungli
- Heboh Lagi Kebakaran Kapal Berbendera Indonesia: Analisis Kasus Kebakaran KMP Batumandi
- Kondisi Kapal KMP Batumandi Kini, Penanganan Korban Luka Bakar, Anak-anak dan Lansia
- Menhub Minta Polri-KNKT Usut Kebakaran KMP Batumandi, Kapolri: Kami akan Selidiki
Tarif Tol Naik Gopek Ini Dia Daftarnya

Keterangan Gambar : Tol Dalam Kota Jakarta. Foto:indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Bali Mandara naik Rp500 alias ‘gopek’. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Bali Tol, memberlakukan tarif baru terhitung mulai Sabtu (26/2/2022).
Berikut rincian tarif kedua jalan tol tersebut:
TOL DALAM KOTA JAKARTA
- Tol Dalam Kota Jakarta Golongan I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000 Golongan IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000
TOL BALI MANDARA
- Golongan I : Rp 13.000 sebelumnya Rp 12.500
- Golongan II : Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Golongan III: Rp 19.500 sebelumnya Rp 19.000
- Golongan IV: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Golongan V: Rp 25.500 sebelumnya Rp 25.000
- Golongan VI: tetap Rp 5.000
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol diterapkan pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero), serta Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur- embatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Sedangkan kenaikan tarif Tol Bali Mandara, tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.
Disebutkan, penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan (rencana bisnis). Selain itu juga, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03%. ( Arry/Oriz)
Write a Facebook Comment











