- Ini Langkah IPC TPK Kenalkan Industri Petikemas ke Generasi Muda Jakarta Utara
- Buka Maritime Expo 2026, Wamenhub Suntana Apresiasi Pengabdian Pelaut Indonesia
- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu
- Libur Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang
- Kapal Perang Inggris HMS Tamar (P233) Merapat di Jakarta, Ada Apa ?
- Pelindo Regional 2 Priok Gandeng Kejaksaan Tangani Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Kepelabuhanan
- Ini Hasil RUPS Pelindo 2025: Kinerja Tumbuh, Setor ke Negara Rp7,81 Triliun
- Latma Malindo Jaya 28AB-26, Indonesia dan Malaysia Himpun Kekuatan Laut Hadapi Tantangan Maritim
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah
2 Ekor Burung Nuri dan 2 Tanduk Rusa Gagal Diselundupkan, Diamankan TNI AL di Pelabuhan Ambon

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa oersonel Kodaeral IX bersama instansi terkait di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (9/5/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), AMBON: Upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa oersonel Kodaeral IX bersama instansi terkait di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (9/5/2026).
Upaya penyelundupan tersebut gagal saat personel pengamanan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Labobar dengan rute Ambon menuju Bau-Bau menggunakan mesin X-Ray. Dalam pemeriksaan petugas menemukan satwa dilindungi dan tanduk rusa yang dikemas di dalam kardus milik salah satu penumpang kapal.
Pengamanan ini dilakukan oleh peesonel dari personel Kodaeral IX yang tergabung dalam pengamanan Pelni di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon. Pemeriksaan dilakukan secara ketat mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi penumpang dan barang guna mencegah adanya pelanggaran hukum maupun penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut.
Baca Lainnya :
- 9 Kapolda Diganti, Siapa Saja ?0
- Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang0
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
- Tim F1QR Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Aneka Jenis0
- Baharkam Polri Sosialisasi Pra-Audit Pra-Audit Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Timah Tbk0
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Satwa burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa dilindungi sekaligus endemik Provinsi Maluku sehingga nilai kerugiannya tidak dapat ditaksir dengan nominal uang.
Selanjutnya, barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mendukung pelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar prajurit TNI AL senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing. (Bow/Mar)











