- Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Pastikan Penanganan Optimal
- Penyelundupan 30.789 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan di Bandara Juanda, Pelaku Kabur
- Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Menggeliat, Sudah Pasarkan 273 Ton Ikan
- Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran, Safety Training di Atas Kapal PELNI
- Pendaftaran Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 2 Angkatan II Mulai Dibuka, Ini Syaratnya
- Patah Tulang Dioperasi di KRI dr. Soeharso, Petani Korban Gempa NTT Kini Punya Secercah Harapan
- Update Data Gempa Bumi di NTT: 87 Meninggal Dunia, 150.576 Jiwa Mengungsi
- Cetak Atlet Layar Berprestasi Dunia, Komitmen TNI AL Majukan Olahraga Air
- Bak Oase di Tengah Gurun, Rumah Sakit Apung KRI dr.Soeharso-990 Dinanti Korban Gempa NTT
- Kapal Rumah Sakit KRI dr. Soeharso-990 Sandar di Manggarai, Layani Warga Korban Gempa NTT
Nangkap Ikan Pakai Bom, Kapal Nelayan Dibekuk Posal Singkawang

Keterangan Gambar : Prajurit Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang mengamankan satu kapal yang diduga menggunakan bom ikan saat melaut. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SINGKAWANG: Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang mengamankan satu kapal yang diduga menggunakan bom ikan saat melaut.
Kapal tersebut dibekuk saat sedang bongkar muatan di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, pada Rabu (6/52026) lalu. Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang dicurigai melakukan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak dan racun ikan yang dapat merusak ekosistem laut.
Hasil pemeriksaan awal dan pengakuan nahkoda kapal, diketahui bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan racun ikan di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 tentang larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun cara lain yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut.
Baca Lainnya :
- 112.000 Rokok Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Labuan Bajo0
- Tim F1QR Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Aneka Jenis0
- Baharkam Polri Sosialisasi Pra-Audit Pra-Audit Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Timah Tbk0
- Dor! Tembakan Peringatan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 125.000 Benih Bening Lobster di Perairan Jambi0
- Ratusan Liter Miras Sopi Nyaris Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tual, Pelaku Diringkus Aparat TNI dan Polri 0
Selanjutnya kapal beserta muatan dan Anak Buah Kapal (ABK) dibawa menuju Dermaga Satrol Koarmada/Kodaeral XII guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut nasional sekaligus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia guna menjaga keamanan laut serta melindungi kelestarian sumber daya maritim nasional. (Bow/oryza)











