- Latma Orruda 2026 di Rusia Dimulai, Uji Ketangguhan dan Kesiapan Tempur Prajurit Jalasena
- Edukasi Maritim, PELNI Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Diikuti 250 Anak-anak
- Perkuat Diplomasi Maritim, Kasal Tinjau Exercise Orruda 2026 di Rusia
- KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas
- Pelaut Meninggal Dunia di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi ke Ahli Waris
- KKP Pamerkan Kampung Nelayan Merah Putih Lateng ke Delegasi ASEAN-ID Blue
- Perayaan Hari Puisi Indonesia 2026 Dimeriahkan Tokoh Lintas Generasi dan Negeri, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Orasi Budaya
- Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional Positif Sepanjang Semester I 2026
- Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Terima Bongkar Muat MV. MSC CARLA III
- KPK Suvervisi Tata Kelola BBM PELNI, Pastikan Transparansi dan Cegah Korupsi
Tok! MK Putuskan Pemilu Tetap Gunakan Sistem Terbuka

Keterangan Gambar : Anwar Usman, Hakim Ketua sidang uji materi UU Pemilu. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Sistem Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (25/6/2023) hakim menolak permohonan dari pemohon. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim ketua, Anwar Usman.
Dengan adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Lainnya :
- Hii... Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim Diteror Sekarung Kobra Jelang Kunjungan Anies0
- Akhirnya Diusung Nasdem Sebagai Capres 2024, Anies Baswedan: Bismillah0
- Tolak Kenaikan BBM, Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR0
- Kenakan Pakaian Adat Bangka Belitung, Presiden Jokowi Sampaikan Pidato di Gedung DPR/MPR0
- Prabowo Subianto Pede Tarung Lagi di Pilpres 20240
Hakim MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Putusan tersebut diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, Arief Hidayat.
Hakim Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek. Mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Seperti diketahui, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Pemohon meminta sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Kelima pemohon yaitu: Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) dengan didampingi pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Partai politik (parpol) yang memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan siapa anggotanya yang duduk di parlemen, karena pemilih hanya bisa memilih parpol.
Dari seluruh paprol, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sedangkan parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik berpendapat sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat UU, yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka menilai MK tidak berwenang untuk mengubahnya. (Bow/Oryza)











