- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Keterangan Gambar : Upaya penyelundupan 74 Ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer digagalkan oleh TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Upaya penyelundupan 74 Ton arang bakau ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer digagalkan oleh TNI AL di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia dalam penjelasannya mengungkapkan upaya penyelundupan itu digagalkan pada Rabu (28/1/2026).
Penangkapan bermula dari adanya informasi i bahwa di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat telah terpantau kegiatan pemindahan arang bakau ke dalam dua unit kontainer ukuran 40 ft.
Baca Lainnya :
- Penyelundupan 40 Ton Solar di Natuna Digagalkan TNI AL, Modus Angkut Cumi 50 Kg, ABK Pakai Narkoba0
- BBM Ilegal Mau Didistribusikan ke Kapal SPOB, Digagalkan Patroli TNI AL0
- Barang Branded dari Malaysia Mau Diselundupkan Digagalkan Aparat TNI AL0
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda0
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal0
Pemindahan rang bakau itu dilakukan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1, dengan jumlah muatan sekitar 400 karung arang bakau dengan rencana tujuan jakarta, menggunakan kapal Icon James II 13.
Kasus ini segera ditindaklanjuti, TNI AL eudian berkoordinasi dengan KP3, KLH, Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, BKSDA serta stakeholder terkait. Selanjutnya dilakukan pembongkaran muatan kontainer dari kapal Icon James II 13, yang telah tiba di Dermaga 210 Tanjung Priok, Jakarta.
“Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan bahwa isi dua kontainer tersebut yaitu adalah komoditas arang bakau sekitar 74 ton. Jika mengacu nilai pasar ekspor yaitu sekitar Rp. 23.500,- per Kg, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap Laksda Uki.
"Selain kerugian ekonomi, secara ekologis, produksi arang bakau tersebut, diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” sambung dia.
Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan ke aparat terkait guna proses hukum lebih lanjut.
Sebagai catatan, dampak kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana alam.
Sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL terus berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum. Hal ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan. (Arry/Mar)











