- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal

Keterangan Gambar : Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPRI: Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam siaran resmi TNI AL Rabu (11/2/2026) diungkapkan, kapal tug boat berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh "S" dengan jumlah 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.
Baca Lainnya :
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern0
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal0
- Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda0
- Penyelundupan 133 Ton Bawang Bombay Digagalkan Lanal Semarang dan Tim Gabungan0
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim.
Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.
Selain itu, ditemukan pula kondisi Oil Water Separator (OWS) dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nihilnya sertifikat kecakapan nakhoda dan kru kapal.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi. Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam rangka menegakkan hukum di laut, mencegah praktik ilegal, serta menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan yurisdiksi nasional, sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat. Hal ini sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Arry/Oryza)











