- RIMPAC 2026 di Hawaii, Dubes RI Kunjungi Prajurit Marinir TNI AL
- KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
- HUT ke- 13 IPC TPK Masyarakat Sekitar Pelabuhan Khitanan Massal Gratis
- Satgas ORRUDA 2026 Dilepas ke Rusia, Asah Kemampuan dengan Russian Navy
- KKP Siapkan 573 Pelatih Manajerial Pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
- Baksos di KRI Panah-626, Nelayan Kota Tual Berobat Gratis dan Dibagi Sembako
- Uji Naskah Doktrin TNI AL, Perkuat Landasan Operasi Maritim Adaptif dan Modern
- KRI Siwar-646 Berbagi Kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe
- Goodbye Manila.. KRI Bima Suci Satlak KJK 2026 Otewe Tanah Air, Pelayaran Muhibah 124 Hari Berakhir
Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal

Keterangan Gambar : Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPRI: Kapal Cepat Rudal TNI AL, KRI Surik-645 menangkap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga kuat melanggar pelayaran dan mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, Batam, Prov. Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam siaran resmi TNI AL Rabu (11/2/2026) diungkapkan, kapal tug boat berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh "S" dengan jumlah 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.
Baca Lainnya :
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern0
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal0
- Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda0
- Penyelundupan 133 Ton Bawang Bombay Digagalkan Lanal Semarang dan Tim Gabungan0
Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim.
Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.
Selain itu, ditemukan pula kondisi Oil Water Separator (OWS) dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nihilnya sertifikat kecakapan nakhoda dan kru kapal.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi. Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam rangka menegakkan hukum di laut, mencegah praktik ilegal, serta menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan yurisdiksi nasional, sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat. Hal ini sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Arry/Oryza)











