- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
- Mengapa Perencanaan Pelabuhan Selalu Berjalan Tidak Sempurna ?
- Presiden Prabowo Pamit dari Ketua Umum IPSI: Seorang Pendekar adalah Sampai Nafas Terakhir
- Hasil Survei Kepuasan Publik: ASDP Sukses Kelola Mudik Lebaran 2026
- ASDP Perkuat Layanan dan Konektivitas Tarakan–Sebawang, Berikut Daftar Tarif Setelah Penyesuaian
- Upaya Penyelundupan Ballpress Jaringan Lintas Negara Dibongkar TNI AL di Tarakan
- Munas IKANAS 2026 Berjalan Alot, H. Saipullah Nasution Terpilih Kembali Ketua Umum
- Retail Modern Menggurita, 60 Juta Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar
- Keren! Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
Barang Branded dari Malaysia Mau Diselundupkan Digagalkan Aparat TNI AL

Keterangan Gambar : Tim gabungan TNI AL terdiri dari Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), NUNUKAN: TNI AL melalui tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia.
Barang ilegal tersebut masuk ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (14/2/2026). Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman barang branded dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif antara unsur TNI AL dan Bea Cukai Nunukan.
Baca Lainnya :
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda0
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal0
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern0
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal0
Penindakan dilakukan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) di Pangkalan Tradisional Jamaker, Nunukan. Hasil pemeriksaan ditemukan 4 kardus dan 2 koper disembunyikan di palka bagian buritan kapal. Kardus dan koper tersebut berisi aneka barang terdiri dari berbagai tas, sepatu, pakaian, serta barang bermerek lainnya yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari Bea Cukai Nunukan, total nilai barang mencapai Rp88.230.903 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk, PPN, dan PPh sebesar Rp41.509.779. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sinergitas, serta menegakkan hukum secara profesional guna menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional. (Bow/Mar)











