- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
Penyelundupan 40 Ton Solar di Natuna Digagalkan TNI AL, Modus Angkut Cumi 50 Kg, ABK Pakai Narkoba

Keterangan Gambar : KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Guspurla Koarmada I menyergap KM Bintang Sejahtera 10 yang membawa solar ilegal di perairan Laut Natuna, Selasa (24/2/2026). Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), NATUNA: TNI Angkatan Laut kembali menegakkan hukum di laut. Kali ini KRI Silas Papare-386 yang tergabung dalam Guspurla Koarmada I menyergap KM Bintang Sejahtera 10 yang membawa solar ilegal di perairan Laut Natuna, Selasa (24/2/2026).
Hasil pemeriksaan, kapal yang berlayar dari Muara Angke, Jakarta Utara menuju Perairan Natuna tersebut diawaki oleh 14 orang ABK (Anak Buah Kapal). Kapal itu diketahui mengangkut muatan cumi kurang lebih 500 kilogram, namun ditemukan juga solar sekitar 40 ton diduga ilegal yang disimpan di dalam palka tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Baca Lainnya :
- BBM Ilegal Mau Didistribusikan ke Kapal SPOB, Digagalkan Patroli TNI AL0
- Barang Branded dari Malaysia Mau Diselundupkan Digagalkan Aparat TNI AL0
- Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda0
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal0
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
Dalam siaran resmi TNI AL disebutkan, selain dugaan pelanggaran terkait pengangkutan bahan bakar ilegal, tim pemeriksa juga menemukan indikasi penyalahgunaan psikotropika dan kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin resmi.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 12 bungkus pil yang diduga “pil anjing” (8 bungkus tersegel dan 4 bungkus kosong), 2 kaplet Tramadol (1 tersegel dan 1 telah digunakan), 1 buah bong alat isap, 2 buah korek api, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol tanpa surat izin resmi, serta 1 kantong gotri berbahan plastik.
Dari hasil pendalaman awal, 6 orang ABK mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama pelayaran dari Jakarta menuju Perairan Natuna.
Selanjutnya, KRI Silas Papare-386 mengawal KM. Bintang Sejahtera 10 menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal, nahkoda, dan seluruh ABK sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Kegiatan ini sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan, memperkuat patroli, serta bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum di laut demi menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia. (Arry/oryza)











