- Tok! DPR Sahkan UU Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin Aturan Baru Lindungi Pekerja
- Tolak Kekerasan, KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Catat Nomor Pengaduan 24 Jam
- Dugaan Penyiksaan ABK, KKP Tangguhkan Izin Operasional KM Maulana 23
- Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum
- Dirut Pelindo Sambangi Mabes TNI AL, Ada Apa ?
- IPC TPK Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Bagikan Kacamata untuk 150 Sopir Truk Peti Kemas
- Direktur UKW PWI Pusat Aat Surya Safaat: Jaga Integritas Profesi Wartawan
- Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Wali Kota Jakpus: Pemprov dan Pers Bergandengan
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
- Mengintip Dapur Pelabuhan! Talenta Muda Peserta MAGENTA Pelindo Tur Eksklusif di IPC TPK
Tug Boat dan Tongkang Angkut Nikel Diamankan KRI Hampala-880 di Teluk Weda

Keterangan Gambar : Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880 mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 yang muatan nikel dalam jumlah besar di perairan Teluk Weda, Maluku Utara. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), MALUKU UTARA: Kapal Patroli TNI AL, KRI Hampala-880, mengamankan rangkaian kapal Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61 yang mengangkut muatan nikel dalam jumlah besar di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/2/2026).
Penangkapan tersebut merupakan komitmen tegas TNI Angkatan Laut dalam mengawal kedaulatan hukum di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan saat KRI Hampala-880 melaksanakan operasi patroli. Kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Weda dengan mengangkut Nickel Ore sebanyak 11.007,50 WMT.
Baca Lainnya :
- Kapal Cepat Rudal KRI Surik-645 Tangkap Tug Boat Bawa Solar Ilegal0
- KKP Gandeng Kejagung dan BPKP Perkuat Pengawasan Internal0
- Baharkam Polri dan Prancis Jajaki Kerja Sama Teknologi Alutsista Modern0
- Tim Gabungan TNI AL Amankan Terduga Penjual Senjata Api Ilegal0
- Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda0
Dalam resmi TNI AL Kamis (12/2/2026) dijelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL, kapal yang dinakhodai oleh 'S' yang membawa 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran serta dugaan tindak pidana pertambangan.
Dugaan pelanggaran administrasi pelayaran meliputi ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), di mana dermaga muat (jetty) tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksinkronan data awak kapal dengan daftar Crew List serta Sijil. Lebih lanjut, lima orang perwira di kapal tersebut kedapatan menjabat tanpa sertifikat ahli yang sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawak Minimum.
Temuan lainnya, peralatan radio kapal tidak sesuai dengan sertifikat stasiun radio yang dimiliki, serta buku publikasi navigasi yang tidak diperbarui dimana masih menggunakan edisi tahun 2024.
Selain pelanggaran di bidang pelayaran, berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, muatan nikel tersebut patut diduga melanggar izin pertambangan. Dugaan pelanggaran ini yaitu jumlahnya melebihi kuota yang diizinkan sebesar 25% dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Guna kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, KRI Hampala-880 melakukan prosedur Ad Hoc dengan mengawal TB. Entebe Star 29 dan TK. Finacia 61 menuju Posal Weda yang berjarak sekitar 60 Nautical Miles dari lokasi penangkapan.
Langkah ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional serta memastikan seluruh aktivitas di laut mematuhi regulasi yang berlaku demi mencegah kerugian negara. (Bow/Mar)











