- Kombes AM Kamal, Dari Operasi DOM Aceh hingga Satgas Damai Papua, Mengabdi untuk Negeri
- Hilirisasi Rajungan di Jepara, KKP Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir Naik Kelas
- Gotong Royong, TNI AL dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi di Tapal Batas
- Bantu Warga Kelola Sampah, Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Sumbang Mesin Press
- Patok Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Disegel KKP, Tak Sesuai UNCLOS dan Ancam Ekologi
- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
- Jelang Hari Dharma Samudera, Kasal Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kru Kapal Asing Sakit di Perairan Berau Dievakuasi TNI AL, Basarnas dan Polair
- Cilegon Banjir, Satgas Siaga Bencana Lanal Banten Kerahkan Bantuan
- Kapal Pesiar Coral Geographer Singgah di Pelabuhan Makassar, Pelindo Beri Layanan Terbaik
Patok Pagar Bambu 30 Km di Laut Tangerang Disegel KKP, Tak Sesuai UNCLOS dan Ancam Ekologi
Keterangan Gambar : Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memimpin penyegelan pagar laut di Tamgerang, Banten. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), TANGERANG: Pagar bambu yang dipatok di laut kawasan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pematokan laut secara ikegal tersebut dinilai melanggar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Baca Lainnya :
- Revitalisasi Tambak Idle di Karawang, Menteri Trenggono: Tidak Merusak Ekosistem Mangrove0
- Cetak Rekor Pertama, PNBP Ditjen Perhubungan Laut Tembus Angka Rp6 Triliun0
- Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Akan Lebih Mudah, KKP Buka Akses Layanan Online0
- Stop Impor Garam, KKP Targetkan Swasembada Garam 2027, Ini Strateginya0
- KKP Klaim Pasokan dan Harga Ikan Selama Nataru 2024/2015 Aman0
Selain itu patok pagar bambu tersebut juga berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut segera dihentikan. Alasannya, tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mengancam keberlanjutan ekologi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024). Ia menyatakan langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Ipung.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone patok bambu yang memagari laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang. Konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
ZONA PERIKANAN TANGKAP
Sementata itu Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer yang membentang di laut kawasan Tangerang. Keberadaan pagar bambu tersebut mengganggu altivitas nelayan. Tak ada satu pun pihak yang mengaku sebagai pemilik.pagar bambu tersebut. (Arry/Oryza)