Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan Akan Lebih Mudah, KKP Buka Akses Layanan Online

By Indonesia Maritime News 06 Jan 2025, 16:52:50 WIB Maritim
 Urus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan  Akan Lebih Mudah, KKP Buka Akses Layanan Online

Keterangan Gambar : Deretan kapal nelayan. Foto: KKP


 


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pemilik kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan kini lebih mudah untuk mengurus sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini memberi kemudahan akses untuk mengurus sertifikat tersebut. 

Baca Lainnya :


KKP memberi kemudahan akses mengurus SKKP dengan membuka layanan yang bisa diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.  


Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.


Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menjelaskan ada dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal  perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.


“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa  berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” katanya dalam siaran resmi KKP, Minggu (5/1/2025).


Bila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.


Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.


“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan,” jelas Latif.


Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan. (Arry) Oryza) 






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook