54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda

By Indonesia Maritime News 11 Jan 2025, 21:43:57 WIB Hukum
54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda

Keterangan Gambar : Dansatgas Pam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka menunjukkan barang bukti kepiting kering yang akan diselundupkan. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali menggagalkan upaya penyelundupan. Kali ini upaya pengiriman 54 Kg kalajengking kering digagalkan Satgaspam di Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Hal ini diungkapkan Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani saat press conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda di Mako Lanudal Juanda, Surabaya, Sabtu (11/1/2025).

Letkol Dani menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (10/1) petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda mengawasi calon penumpang pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura.

Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda. Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual, petugas mendapati benda mencurigakan pada 2 koper dan 2 kardus besar.

Dua kardus tersebut ternyata berisi komoditas hewan kalajengking yang sudah dikeringkan. Kalajengking seberat 54 Kg tersebut tanpa disertai dokumen resmi.

"Terduga pelaku, berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen, yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas," ungkap Letkol Dani.

Baca Lainnya :

Kalajeng kering tersebut akan diselundupkan ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan baku obat-obatan.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut.

"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar)," tegas Letkol Dani.

KOMITMEN TNI AL

Penggagalan ini merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda dalam melakukan pengamanan. Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil, berkomitmen menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, menindak tegas segala bentuk tidak ilegal yang terjadi, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.

Seperti dalam kasus ini bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang  Bandara Internasional Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook