- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
- Jelang Hari Dharma Samudera, Kasal Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kru Kapal Asing Sakit di Perairan Berau Dievakuasi TNI AL, Basarnas dan Polair
- Cilegon Banjir, Satgas Siaga Bencana Lanal Banten Kerahkan Bantuan
- Kapal Pesiar Coral Geographer Singgah di Pelabuhan Makassar, Pelindo Beri Layanan Terbaik
- Revitalisasi Tambak Idle di Karawang, Menteri Trenggono: Tidak Merusak Ekosistem Mangrove
- Penumpang Angkutan Laut Nataru 2024-2025 Naik 5,33 %, Ditjen Hubla Apresiasi Kolaborasi Stakeholder
- Ini Kegiatan 21 Kapal Perang Asing dan 17 KRI di Perairan Bali
- Jelang Perhelatan 5th MNEK 2025 di Bali, Ini Persiapan Final TNI AL
- SPMT Parepare Terapkan X-ray dan Barrier Gate di Terminal Penumpang
54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
Keterangan Gambar : Dansatgas Pam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka menunjukkan barang bukti kepiting kering yang akan diselundupkan. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Satgas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali menggagalkan upaya penyelundupan. Kali ini upaya pengiriman 54 Kg kalajengking kering digagalkan Satgaspam di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Hal ini diungkapkan Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani saat press conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda di Mako Lanudal Juanda, Surabaya, Sabtu (11/1/2025).
Letkol Dani menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (10/1) petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda mengawasi calon penumpang pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura.
Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda. Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual, petugas mendapati benda mencurigakan pada 2 koper dan 2 kardus besar.
Dua kardus tersebut ternyata berisi komoditas hewan kalajengking yang sudah dikeringkan. Kalajengking seberat 54 Kg tersebut tanpa disertai dokumen resmi.
"Terduga pelaku, berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen, yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas," ungkap Letkol Dani.
Baca Lainnya :
- Komplotan Maling Speedboat di Pulau Kasu Diringkus Babinpotmar dan Babinsa0
- Prajurit TNI AL Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete0
- Diintai 3 Jam, Penyelundupan Ballpress Digagalkan Prajurit Lanal Lantamal VII Kupang0
- Sepanjang 2024, KKP Tangkap 240 Kapal Maling Ikan0
- Aktif Perangi Narkoba, Lantamal XIII Tarakan Raih Penghargaan dari BNN0
Kalajeng kering tersebut akan diselundupkan ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan baku obat-obatan.
Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk diproses dan pengembangan lebih lanjut.
"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar)," tegas Letkol Dani.
KOMITMEN TNI AL
Penggagalan ini merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda dalam melakukan pengamanan. Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil, berkomitmen menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, menindak tegas segala bentuk tidak ilegal yang terjadi, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Seperti dalam kasus ini bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya. (Arry/Oryza)