Cetak Rekor Pertama, PNBP Ditjen Perhubungan Laut Tembus Angka Rp6 Triliun

By Indonesia Maritime News 07 Jan 2025, 09:03:22 WIB Maritim
Cetak Rekor Pertama, PNBP Ditjen Perhubungan Laut Tembus Angka Rp6 Triliun

Keterangan Gambar : Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan membuka kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta. Foto: Ditjen Hubla



Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2024 berhasil mencetak rekor terbaik. Untuk pertama kalinya menyentuh angka Rp6,131 triliun dengan capaian prosentase 126,83%. Jumlah ini melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp 5,341 triliun.

Selain itu, Laporan PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan kontribusi pada Laporan Keuangan dalam mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesebelas kalinya. Meski begitu, usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal.

Baca Lainnya :

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Oleh karena itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan dan optimalisasi PNBP,” ujar Lollan.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama dalam penerapan MP PNBP secara terpusat.

“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada bulan Januari, Tahap II sebesar 80% pada bulan Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober,” sambung Lollan.

Di samping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP. Karenanya diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh UPT untuk mendukung upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut. Optimalisasi itu dengan melakukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, para Kepala Kantor UPT di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, PT. Pelindo Regional I, II, III dan IV serta para Bendahara Penerima dan Pengelola PNBP Wilayah dan UPT. (Arry/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook