Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung

By Indonesia Maritime News 04 Okt 2025, 20:59:51 WIB Hukum
Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung

Keterangan Gambar : Wadan Kodaeral IV Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara menjelaskan penangkapan dua kurir sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: TNI AL dalam hal ini Babinpotmar Sagulung Kodaeral IV mengamankan terduga kurir sabu jaringan internasional dari Malaysia. Barang bukti yang disita yaitu narkotika jenis sabu seberat 1.012 gram.

Dalam keterangan resmi TNI AL diungkapkan, terduga pelaku diamankan di Pelabuhan Rakyat Sagulung Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (1/10/2025).

Wadan Kodaeral IV Laksamana Pertama TNI Ketut Budiantara menjelaskan penangkapan berawal ketika sekitar pukul 06.30 WIB personel TNI AL menerima laporan adanya dua orang mencurigakan turun dari speed boat fiber di Pelabuhan Rakyat Sagulung.

Baca Lainnya :

"Anggota kami mendapatkan informasi gerak-gerik mencurigakan dari dua orang yang baru saja turun dari speed boat," jelas Laksma K. Budiantara. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan kedua orang tersebut dan membawa mereka ke Pos Babinpotmar Sagulung untuk diperiksa barang bawaannya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berwarna abu-abu yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Kedua terduga kurir narkoba tersebut mengakui barang tersebut merupakan narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Mereka mengaku berangkat dari Malaka, Malaysia menggunakan speed boat dan tidak mengenal pemilik maupun tekong boat. Mereka dijanjikan oleh orang yang dipanggil 'bos' dengan upah sebesar RM 5.000 untuk membawa narkoba. Mereka juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Rencananya, jika mereka sudah sampai di hotel tujuan akan dihubungi oleh seseorang untuk menjemput barang tersebut. Namun upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil digagalkan oleh TNI AL.

Hasil pemeriksaan menggunakan alat TRUENAC menunjukkan hasil positif Methamphetamine dengan berat total 1.012 gram yang diestimasikan senilai Rp1.500.000 per gram. Adapun total nilai barang haram ini mencapai Rp 1.518.000.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat merusak dan mengancam 5.060 jiwa apabila beredar di masyarakat.

Petugas juga mengamankan dua tas, dompet berisi uang rupiah 414 Ringgit Malaysia, kartu identitas, dua ponsel, satu power bank, dan sejumlah barang pribadi milik tersangka.

Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam memberantas peredaran narkoba khususnya jalur laut. Kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook