Kapal Bawa Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal Disergap Tim SFQR Lanal Tahuna

By Indonesia Maritime News 24 Sep 2024, 07:15:20 WIB Hukum
Kapal Bawa Ayam Ras Filipina dan Kosmetik Ilegal Disergap Tim SFQR Lanal Tahuna

Keterangan Gambar : TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal. Kali ini, tim Second Fleet Quick Respone (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna mengamankan satu unit kapal yang membawa ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal.Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: TNI AL kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal. Kali ini, tim Second Fleet Quick Respone (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna mengamankan satu unit kapal yang membawa ayam ras Filipina dan kosmetik ilegal.

Penyergapan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Poa, sebelah Utara Pulau Tinakareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/9/2024).

Baca Lainnya :

Penggagalan penyelundupan berawal dari informasi yang diterima oleh Lanal Tahuna. Info tersebut menyebutkan ada upaya penyelundupan dari Filipina. Berdasarkan informasi tersebut Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna, Letkol Laut (P) Surya Ari Muryanto memerintahkan jajarannya untuk menyisir lokasi yang diduga menjadi titik penyelundupan melalui jalur laut.

Pada pukul 19.00 WITA, tim SFQR Lanal Tahuna menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 12M melaksanakan patroli di sekitar Perairan Pulau Poa dan Pulau Tinakareng. Tim ini mencurigai kapal yang sedang berlayar dengan kondisi lampu navigasi dimatikan. Selanjutnya RBB tim SFQR mendekati kapal tersebut, memeriksa dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, tim SFQR  mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) kapal jenis Pumpboat dengan nama Strada GT2. Barang bukti yang ditemukan meliputi 207 ekor ayam ras Filipina ilegal, 47 dus Skincare berisi 4.700 buah kosmetik, 8 buah galon kosong dan 1 buah galon isi BBM, 7 kurungan ayam, 8 lembar triplek, 1 buah kompas serta 1 dus obat ayam.

Keempat orang tersebut berikut barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Tahuna dengan pengawalan tim SFQR Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pemeriksaan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan dalam pengagalan penyelundupan ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan barang maupun hewan ilegal di wilayah Perairan Indonesia. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook