30 Koli Kosmetik Ilegal Diangkut Speed Boat Aerox, Gagal Diselundupkan, Diciduk Tim SFQR TNI AL

By Indonesia Maritime News 15 Sep 2024, 09:15:46 WIB Hukum
30 Koli  Kosmetik Ilegal Diangkut  Speed Boat Aerox, Gagal Diselundupkan, Diciduk Tim SFQR TNI AL

Keterangan Gambar : Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantaman XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan 30 koli kosmetik ilegal. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KALIMANTAN UTARA: Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lantamal XIII Tarakan meringkus pelaku penyelundupan kosmetik ilegal. Sebanyak 30 Koli atau total keseluruhan 12.000 pcs kosmetik ilegal disita.

Operasi dilakukan di Perairan, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Jum’at (13/9/2024). Tim SFQR Lantamal XIII berhasil menangkap 3 ABK (Anak Buah Kapal) dan mengamankan 1 Speed Boat Aerox, berkapasitas mesin 200 Pk.

Awalnya, pada hari Selasa (10/9) pukul 23.30 Wita Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan mendapatkan informasi, adanya rencana pengiriman barang illegal dari Malaysia melalui jalur laut. Tim segera melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan. Tim melakukan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan menggunakan unsur Patkamla Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Pada Rabu (11/9) pukul 04.00 Wita dini hari, prajurit  Lantamal XIII Tarakan yang memantau di lapangan menginformasikan kepada prajurit Satrol Lantamal XIII Tarakan bahwa ada sebuah speed boat berhenti mengapung di depan Pantai Juwata.

Baca Lainnya :

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi. Tim berhasil mengamankan speed boat yang berisi 3 orang ABK, serta muatan puluhan kardus yang diindikasikan berisikan kosmetik ilegal dengan total kurang lebih 30 kardus.

Selanjutnya Tim SFQR Lantamal XIII mengamankan speed boat tersebut, dikawal menuju Dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk pelaporan ke Komando Atas. Speed boat dan barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berkaitan dengan kasus ini, Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady menegaskan bahwa pelayaran kapal cepat tanpa dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi kelaiklautan, akan dijerat dengan peraturan terkait pelayaran dan akan diproses oleh TNI AL. Selain itu, kegiatan membawa kosmetik ilegal merupakan perbuatan pidana yang diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan bahwa setiap Prajurit Jalasena Samudera harus selalu sigap dalam menjaga kedaulatan laut Nusantara. (ARRY/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook