Investasi bodong Viral Blast Global Rp540 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri

By Indonesia Maritime News 23 Feb 2022, 08:21:17 WIB Hukum
Investasi bodong  Viral Blast Global Rp540 Miliar Dibongkar Bareskrim Polri

Keterangan Gambar : Foto : Indonesiamaritimenews.com/Fat


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA : Bisnis ilegal investasi berkedok trading kembali dibongkar polisi. Modusnya, investasi skema ponzi  ilegal. Kasus yang dibongkar Bareskrim Polri yaitu Viral Blast Global (PT Trust Global Karya) yang ramai dibahas di media sosial. Nilainya tidak tanggung-tanggung, Rp 540 miliar.

Polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni PW, RPW, ZHP dan MU. Namun   PW belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  PT Trust Global Karya atau Viral Blast Global diduga melakukan penipun mencapai Rp 540 milliar. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya Selasa (22/2/2022) menjelaskan, Viral Blast Global memiliki 12 ribu member. 

Baca Lainnya :

"Kami mendalami ada tindak pidana UU Perdagangan dengan menggunakan skema piramida, diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sekitar Rp 1,2 triliun," kata Whisnu.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan skema ponzi tersebut dilakukan 4 tersangka.

“PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading," ungkapnya.

"Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya,” jelas Robertus.

Dalam praktiknya, para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

“Keuntungan yang dijanjikan merupakan keuntungan tetap setiap bulan dengan metode withdraw itu sejatinya adalah diambilkan uang dari yang disetorkan nasabah itu sendiri,” jelasnya.

Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dijalankan buat investasi bisnis trading seperti yang dijanjikan. Polisi mengamankan barang bukti dokumen presentasi yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya kepada korban, uang tunai 1.850.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 miliar. 

Barang bukti lainnya: uang tunai Rp 12 juta, dokumen identitas para tersangka, ATM 12 buah, token bank 2 buah, handphone 8 buah. Selanjutnya 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil Jaguar, 1 mobil lmasilaisedang dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Riz/Oriz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook