- Pelindo dan KSOP Cirebon Launching STID Non Petikemas dan SIMON TKBM
- Asian Road Racing Championship 2024, PT. ASDP Beri Layanan Terbaik
- Ditjen Hubla Layani Vaksinasi Bagi Pelaut, Jemaah dan Pelancong
- Kinerja Sektor Perikanan Semester I 2024 Melonjak, Ini Langkah yang Dilakukan KKP
- Berkelas Dunia, JIIPE KEK Gresik Raih Penghargaan Kawasan Industri Terbaik
- Kemenhub Optimalkan PNBP Selenggarakan Bimtek Penggunaan Perairan Diikuti 59 UPT
- Sistem Keterbukaan Informasi Publik KKP Diperluas ke Seluruh UPT
- Hari Anak Nasional, Pengelola Terminal Petikemas Surabaya Ajak Balita Wisata Perahu
- Arus Petikemas SPTP Tumbuh 6 Persen, Ini Rinciannya
- Pelindo Jasa Maritim, Beri Layanan Terbaik Bagi Pengguna Jasa
Ini Dia Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Tanpa Karantina di Bali
![Ini Dia Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Tanpa Karantina di Bali](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_berita/IMG_kunjunhan_2_12_2020date_0828331.jpg)
Keterangan Gambar : Foto: Dinas Pariwisata Bali
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah melakukan uji coba PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) tanpa karantina di Bali. Bila uji coba ini berhasil, akan dilakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN mulai 1 April 2022. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” imbuh Menko Marves.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca Lainnya :
- PCR dan Tes Swab Tidak Jadi Syarat Naik Pesawat, KA dan Kapal Laut0
- Marak Vaksinasi Bunda Indah Bersama Polda Sumut dan Polresta Medan Diikuti 1500 peserta0
- Semakin Andal Armada Pertamina International Shipping0
- Damri Jadikan sirkuit Mandalika Rute Strategis KSPN, 15 Angkutan Dikerahkan Lancarkan MotoGP0
- Pelabuhan Patimban tahun 2022 Ditargetkan Layani 160 Ribu Kendaraan0
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.
3. Melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. Sudah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.
6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
7. Penerapan Visa on Arrival diterapkan untuk 23 negara yaitu: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
8. Diberlakukan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat.
9. Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba mulai diberlakukan pada 7 Maret 2022. “Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ujar Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Senin (7/3/2022).
Luhut menngatakan, setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah dilakukan berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait. “Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” tandas Luhut.
Ia meminta masyarakat ikut terlibat dan mendukung kebijakan pemerintah, agar berdampingan dengan Covid-19 nantinya tidak hanya sebatas slogan saja.( Arry/Oriz)
![Iklan Detail Berita](https://indonesiamaritimenews.com/asset/foto_iklantengah/home.jpg)