- Kontribusi Kemanusian dan Kesehatan, TPK Koja Selenggarakan Donor Darah
- TTL Sambut Maiden Voyage MV WANTAI,Rutin Setiap Minggu,Perkuat Akses Surabaya-Tiongkok
- Optimisme Masyarakat, Kabupaten Garut Utara Segera Menjadi Prioritas Nasional Otonomi Daerah
- Libur Panjang Aman & Lancar, ASDP Menyeberangkan 804 Ribu Penumpang dan 215 Ribu Kendaraan
- KM Tri Samudra Jaya 69 terbakar, Pos Binpotmar TNI AL Turun Tangan
- KKP Dorong Partisipasi Nelayan, Subjek Utama Pengembangan Kawasan Pesisir Marunda
- Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata, Menhan Sjafrie Pimpin Upacara
- Presiden Prabowo: Pancasila Landasan Utama Pembangunan Ekonomi Nasional
- Kemandirian Terpaksa Missile City Iran
- KKP Dorong Kontes Arwana Indonesia Mendunia, Menjadi Komunitas Unggulan
PCR dan Tes Swab Tidak Jadi Syarat Naik Pesawat, KA dan Kapal Laut
.jpg)
Keterangan Gambar : Calon penumpang KA di Stasiun Gambir menunggu tes swab antigen. Foto: indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pelaku perjalana domestik kini bisa lega, karena pemerintah tidak lagi memberlakukan kewajiban swab tes maupun PCR. Pengguna transportasi darat, laut maupun udara tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas)soal Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo), Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
Baca Lainnya :
- Marak Vaksinasi Bunda Indah Bersama Polda Sumut dan Polresta Medan Diikuti 1500 peserta0
- Semakin Andal Armada Pertamina International Shipping0
- Damri Jadikan sirkuit Mandalika Rute Strategis KSPN, 15 Angkutan Dikerahkan Lancarkan MotoGP0
- Pelabuhan Patimban tahun 2022 Ditargetkan Layani 160 Ribu Kendaraan0
- Edy Rahmayadi: Kawal Saya, Sehingga Kelak Kita Sama-sama Masuk Surga0
Menurut Luhut, aturan tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat.
Perubahan aturan perjalanan tersebut diberlakukan mengingat kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Indikatornya, tren kasus harian nasional menurun signifikan. Begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan baru tentang persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, serta uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Untuk kegiatan olahraga juga ada kabar baik. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga bisa disaksikan oleh penonton. Syaratnya, sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah. Riciannya yaitu: Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75%, dan Level 1: 100%.
Seperti diketahui, tren penyebaran Covid-19 secara nasional terus mengalami penurunan. Catatan Satgas Penanganan Covid-19, ada tambahan 21.381 kasus baru pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi 2020, hingga 7 Maret 2022.
Jumlah angka kesembuhan per 7 Maret 2022, bertambah 48.800 orang sehingga totalnya menjadi 5.171.402 orang. Jumlah orang yang meninggal per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang, total menjadi 150.430 orang.
Sementara itu jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus. Angka ini berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya Sedangkan pekan lalu, kasus aktif Covid-19 melewati angka 500.000 kasus.(Arry/ Oriz)











