- Alhamdulillah... Prajurit KRI Tanjung Kambani-971 Khataman Al-Quran di Atas Kapal
- Misi Diplomasi ke Pasific Selatan Selesai, Satgas Port Visit 2024 Kembali ke Indonesia
- Rakornis Kenavigasian 2024, Ini yang Dibahas Kemenhub
- Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas, Kemenhub Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket ke Nelayan
- KKP: Hingga Oktober 2024, Produksi Perikanan dan Rumput Laut 18,26 Ton, Penerimaan Meningkat
- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
PCR dan Tes Swab Tidak Jadi Syarat Naik Pesawat, KA dan Kapal Laut
Keterangan Gambar : Calon penumpang KA di Stasiun Gambir menunggu tes swab antigen. Foto: indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pelaku perjalana domestik kini bisa lega, karena pemerintah tidak lagi memberlakukan kewajiban swab tes maupun PCR. Pengguna transportasi darat, laut maupun udara tidak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas)soal Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Joko Widodo), Senin (7/3/2022).
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.
Baca Lainnya :
- Marak Vaksinasi Bunda Indah Bersama Polda Sumut dan Polresta Medan Diikuti 1500 peserta0
- Semakin Andal Armada Pertamina International Shipping0
- Damri Jadikan sirkuit Mandalika Rute Strategis KSPN, 15 Angkutan Dikerahkan Lancarkan MotoGP0
- Pelabuhan Patimban tahun 2022 Ditargetkan Layani 160 Ribu Kendaraan0
- Edy Rahmayadi: Kawal Saya, Sehingga Kelak Kita Sama-sama Masuk Surga0
Menurut Luhut, aturan tersebut bakal ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat.
Perubahan aturan perjalanan tersebut diberlakukan mengingat kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Indikatornya, tren kasus harian nasional menurun signifikan. Begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan baru tentang persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, serta uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.
Untuk kegiatan olahraga juga ada kabar baik. Seluruh kegiatan kompetisi olahraga bisa disaksikan oleh penonton. Syaratnya, sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan level masing-masing wilayah. Riciannya yaitu: Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75%, dan Level 1: 100%.
Seperti diketahui, tren penyebaran Covid-19 secara nasional terus mengalami penurunan. Catatan Satgas Penanganan Covid-19, ada tambahan 21.381 kasus baru pada 7 Maret 2022. Sehingga total menjadi 5.770.106 kasus positif Covid-19 sejak pandemi 2020, hingga 7 Maret 2022.
Jumlah angka kesembuhan per 7 Maret 2022, bertambah 48.800 orang sehingga totalnya menjadi 5.171.402 orang. Jumlah orang yang meninggal per 7 Maret 2022 bertambah 258 orang, total menjadi 150.430 orang.
Sementara itu jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 mencapai 448.274 kasus. Angka ini berkurang 27.677 kasus dibanding sehari sebelumnya Sedangkan pekan lalu, kasus aktif Covid-19 melewati angka 500.000 kasus.(Arry/ Oriz)