- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
Hore...Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp11.500/liter-
-

Keterangan Gambar : Harga minyak goreng ditetappkan Rp 11.500/Liter.Fot:indonesiamaritimenews.com/Arry
IMN-indonesiamaritimenews.com,JAKARTA: Menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kini ditetapkan sebesar Rp11.500.
Harga baru tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Ketentuan baru ini menyebutkan, harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.
Semula pemerintah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14.000/liter untuk semua jenis kemasan. Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali merevisi HET dengan membagi berdasarkan klasifikasinya.
Baca Lainnya :
- Tahukah Anda Rahasia Kebahagiaan di Sedekah?20
- Webinar ITL Tatanan Kepelabuhanan Nasional dalam menghadapi Persaingan Transportasi dan Logistik0
- Menhub: Kolaborasi Wujudkan Keselamatan Angkutan Sungai dan Danau 0
- Karangan Bunga dari Menhan Prabowo, Wagub Sumut Musa Rajekshah Hiasi Pemakaman Putri Nurul Arifin0
- Curhat Maura ke Nurul Arifin: Mom, aku lelah..0
Berubahnya kebijakan antara HET lama dan baru membuat pemerintah menetapkan waktu transisi. Selama masa waktu tersebut, maka kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku.
Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
"Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng," kata Lutfi. Eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Diperkirakan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini mencapai 5,7 juta kiloliter.
"Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.
Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi meminta para produsen mempercepat penyaluran dan memastkan stok tersedia, agar tidak terjadi kekosongan. Sedangkan kepada masyarakat diimbau agar tidak pinic buying. Ditegaskan Lutfi, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan langkah hukum apabila aturan tersebut tidak dipatuhi.
Data yang dihimpun indonesiamaritimenews.com, ibu rumah tangga dan para pelaku bisnis kuliner resah menyusul mahalnya harga minyak goreng. Pemerintah lalu menyalurkan minyak goreng murah Rp14.000/liter ke ritel modern dan pasar modern. Namun ketersediaan minyak goreng di ritel dan pasar modern langsung ludes. Pemerintah akhirnya menetapkan HET minyak goreng Rp11.500/liter.(Fat/Oriz)











