Curi Ikan Pakai Bom, 2 Kapal Disergap Tim F1QR Lanal Nias

By Indonesia Maritime News 21 Mei 2025, 13:43:57 WIB Hukum
Curi Ikan Pakai Bom, 2 Kapal Disergap Tim F1QR Lanal Nias

Keterangan Gambar : Dua kapal mengambil ikan pakai bahan peledak (bom) ditangkap Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias di perairan Nias Selatan, Sumut. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), NIAS:  Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menangkap dua kapal motor yang melakukan Illegal fishing dengan modus menggunakan bahan peledak atau bom.

Kedua kapal tersebut yaitu KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari  menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini, Kabupaten Nias Selatan, Sumut, pada Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5) lalu.

Baca Lainnya :

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah dalam penjelasannya di Mako Lanal Nias pada Selasa (20/5) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan.

Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal-kapal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 tersebut. Kedua kapal kemudian berhasil ditangkap pada waktu yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan pertama, pada Kamis (15/5) berupa 1 unit kapal KM. Yanti 08 GT 16 beserta 9 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di wilayah perairan Pulau Pini.

Barang bukti lainnya yaitu bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, 3 botol Aqua kecil dan 2 botol pencuci piring, bahan yang masih proses perakitan sekitar 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, dan 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam, serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.

Pada penangkapan kedua, Jumat (16/5), Lanal Nias berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 beserta 8 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali di perairan Siberut.

Barang bukti lainnya yaitu bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 17 botol bir besar, 2 botol Aqua besar dan 6 botol Aqua kecil, bubuk potasium yang diduga dalam proses perakitan sejumlah kurang lebih 30 botol besar, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam, serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.

Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1,2 miliar.

Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah juga menegaskan, TNI AL berkomitmen memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan tindak pidana illegal, salah satunya yaitu Ilegal Fishing.  Hal ini dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif.

Ia menambahkan, penangkapan KM. Yanti 08 GT 16 dan KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 ini menjadi bukti nyata implementasi Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mencegah berbagai kejahatan di wilayah Perairan Indonesia. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook