Kapal Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok Senilai Rp1,4 Miliar Disergap Tim SFQR

By Indonesia Maritime News 19 Mei 2025, 13:35:13 WIB Hukum
Kapal Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok Senilai Rp1,4 Miliar Disergap Tim SFQR

Keterangan Gambar : TNI AL menyita minuman beralkohol dan rokok yang akan diselundupkan di Perairan Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: TNI AL kembali menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal dalam jumlah besar. Kali ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Palu mengungkap penyelundupan minuman beralkohol dan rokok di Perairan Morowali, Sulawesi Tengah, yang berpotensi merugikan negara Rp1,4 miliar.

Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam memberantas segala bentuk upaya penyelundupan. Terbongkarnya upaya penyelundupan bermula dari informasi yang didapat oleh Komandan Lanal (Danlanal) Palu bahwa akan ada penyelundupan minuman keras yang masuk ke Perairan Bahodopi Morowali.

Baca Lainnya :

Danlanal Palu Kolonel Laut (P) Marthinus kemudian memerintahkan Komandan Pos Angkatan Laut (Danposal) Morowali dan Tim SFQR untuk bertindak. Menggunakan Sea Rider (SR) 300 PK tim  melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid).

Selanjutnya, Tim SFQR Lanal Palu di bawah pimpinan Danposal Morowali Letda Laut (P) Sutrisno mengintai situasi di perairan Morowali. Tidak lama kemudian melintas dua perahu tanpa nama yang mencurigakan. Tim segera melakukan Jarkaplid terhadap dua kapal tersebut.

Setelah beberapa saat mengejar, satu perahu berhasil diamankan, sedangkan satu perahu lainnya melarikan diri. Ketika diminta keterangan oleh Tim SFQR,  4 orang yang ada di kapal mengaku tidak mengetahui apa isi muatan di dalam karung dan siapa pemiliknya.

Barang bukti dan terduga pelaku pun dibawa ke Posal Morowali. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 6 jenis minuman keras yang terdiri dari:
- 84 dus minuman keras (miras) jenis Pecing sejumlah 1.008 botol
- 5 dus miras Guo Bin sejumlah 26 botol
- dus miras Wisky sejumlah 45 botol
- 5 dus miras Fen Jiu sejumlah 30 botol
- 35 dus miras Jin Jiu sejumlah 420 botol
- 10 dos miras Niu Lan Shan sejumlah 120 botol
- 5 dus rokok sejumlah 230 slop.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1.492.000.000.

Selanjutnya, Lanal Palu berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Sulawesi Tengah dan Bea Cukai Kabupaten Morowali untuk melaksanakan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.

Upaya penggagalan penyelundupan minuman beralkohol dan rokok ini merupakan implementasi dari kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL. Kasal berpesan agar meningkatkan penegakan hukum di jalur distribusi darat dan laut yang selaras dengan program pemerintah dalam memberantas segala tindakan ilegal dan penyelundupan di setiap wilayah baik di darat dan laut guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook