Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp1 Miliar Mau Dikirim ke Makassar, Digagalkan TNI AL

By Indonesia Maritime News 16 Mei 2025, 08:26:30 WIB Hukum
Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp1 Miliar Mau Dikirim ke Makassar, Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Rokok ilegal tanpa cukai mau dikirim ke Makassar, Sulsel, digagalkan TNI AL di Bandara Udara Juanda, Jawa Timur. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SURABAYA: Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL menggagalkan pengiriman paket rokok ilegal tanpa cukai yang akan dikirim dari Surabaya tujuan Makassar, Sulawesi Selatan. Barang tersebut dikirim menggunakan pesawat udara Lion Air dan Sriwijaya Air melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (15/5/2025). 

Komandan Pusat Penerbangan TNl AL (Danpuspenerbal), Laksma TNl Bayu Alisyahbana di Loby Mako Lanudal Juanda, Puspenerbal, Sidoarjo, menjelaskan bahwa paket barang berupa rokok tanpa cukai ini bernilai satu milyar ruliah lebih, atau Rp1.079.595.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 714.789.308. 

Baca Lainnya :

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (14/5) berawal dari kecurigaan petugas informasi, dilanjutkan dengan analisa oleh Satgaspam TNI AL dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II. Pada pukul 06.08 WIB barang paket cargo dengan pengirim PT. SAP tiba di Regulated Agen (RA) PT. MKN dilanjutkan dengan pemeriksaan mesin X-Ray. 

Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan barang umum lainnya, seperti makanan ringan. Kemudian pada pukul 09.00 WIB Satgaspam TNI AL beserta Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II tiba dan melakukan pengecekan Ware House T1. Hasilnya ditemukan 74 koli berisikan rokok tanpa cukai dengan berat total 1.416 Kg yang akan dikirim via Lion Air dan Sriwijaya Air tujuan Makassar.

Paket barang berisikan rokok tanpa cukai dibawa menuju Denpom Lanudal Juanda untuk didalami. Penanganan penyidikan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II untuk proses lebih lanjut. 

Melanggar Undang-undang

Menurut Laksma Bayu, pengiriman barang tersebut telah melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kegiatan penggagalan penyelundupan Rokok tanpa cukai ini merupakan wujud pelaksanaan perintah Presiden Rl, Prabowo Subianto, bahwa kegiatan Penyelundupan mengancam Industri dan mengancam Pekerjaan Rakyat Indonesia.

"Terimakasih atas kerjasamanya kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I dan II, Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Satgaspam Lanudal Juanda dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda atas kerja sama yang baik, sehingga wilayah Bandara Internasional Juanda bebas dari upaya kegiatan ilegal, serta bersama-sama dapat mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu keamaan Obyek Vital Nasional pada khususnya," ucapnya saat menjelaskan pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama Stakeholders Bandara Internasional Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara Internasional Juanda selaras dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. 

"Hal ini merupakan konsekuensi Lanudal Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab  Lanudal Juanda sepenuhnya," pungkasnya.

Pengungkapan kasus ininjuga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, GM Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Laksma TNl M. Tohir, Danlanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu. S.U, Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda, Letkol Laut (P) Rai Terianom, Dandenpom Lanudal Juanda, Letkol Laut (PM) Aris dan Branch Cargo Services Assistant Head.  (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook