Bikin Bahaya, Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina Digagalkan TNI AL

By Indonesia Maritime News 07 Mar 2026, 04:56:25 WIB Hukum
Bikin Bahaya, Penyelundupan 1,4 Ton Sianida dari Filipina Digagalkan TNI AL

Keterangan Gambar : Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar “Kerapu-8.26” serta Tim Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara bersinergi menggagalkan upaya penyelundupan sianida (CN) di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026). Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BITUNG: TNI AL berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia sekaligus menegakkan hukum di laut. Kali ini prajurit TNI AL bersama instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan 1,4 ton sianida.

Tim Quick Response (QR) 8 Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar “Kerapu-8.26” serta Tim Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara bersinergi menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026).

Komandan Kodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi yang diwakili oleh Wadan Kodaeral VIII Laksma TNI Tony Herdijanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji dengan rute Talaud–Bitung yang sandar di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung.

Baca Lainnya :

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung.

Hasil pendataan, masing-masing karung beratnya sekitar 50 kilogram sehingga total keseluruhan barang mencapai kurang lebih 1.450 kilogram ataub1,4 ton. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).

Dijelaskan Tony, berdasarkan informasi awal barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina yang masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum kemudian diselundupkan menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal ferry penumpang.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VIII untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang memerlukan penanganan dan pengangkutan secara khusus seperti kapal karbo. Pemuatan bahan tersebut pada kapal penumpang tidak diperbolehkan karena bisa membahayakan.

Selain itu, muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal.

TNI AL menegaskan akan terus memperkuat sinergi dan patroli keamanan laut bersama instansi terkait guna mencegah kejahatan transnasional lainnya melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook