- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
KKP Awasi Perusahaan Asing Penyuplai Bahan Pangan Asal Ikan

Keterangan Gambar : Ilustrasi ikan cakalang hasil laut Indonesia. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. KKP merupakan otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) berdasarkan regulasi tersebut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini mengungkapkan selaku otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan, pihaknya telah memulai kegiatan registrasi bagi perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia.
Langkah itu untuk menjamin bahan berasal dari proses yang telah menerapkan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan untuk menjaga kesehatan konsumen Indonesia. Pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI.
Ishartini menjelaskan, hanya perusahaan asing yang terdaftar/memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melaksanakan kegiatan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Nomor registrasi diperoleh setelah melalui proses inspeksi ketat yang dilaksanakan oleh para Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk menjamin quality assurance PSAI diterapkan mulai dari hulu sampai menjadi produk siap masuk rantai pasok nasional sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya.
"KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan - perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia. Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah 7 negara,” jelas Ishartini dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Jumlah perusahaan asing yang telah masuk dalam skema registrasi KKP sesuai dengan MRA bilateral, di antaranya perusahaan asal Vietnam berjumlah 849, Korea Selatan 184, Arab Saudi 1, Norwegia 42, Kanada 24, Rusia 11, serta Tiongkok 798.
Baca Lainnya :
- Akurasi Laboratorium Produk Perikanan KKP Sudah Diakui0
- Operasi Trisila-26, KRI Dorang-847 Lego Jangkar Bagikan Sembako ke Nelayan Pulau Wamar0
- Menteri Trenggono Dorong Pengembangan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin0
- Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Indonesia Timur, KKP Terjunkan 87 Surveyor0
- Program Desa Eco-Bahari, KKP Dorong Kemandirian Masyarakat Pesisir Kupang0
Adapun sesuai ketentuan PP Keamanan Pangan bagi negara yang belum memiliki skema MRA, negara tersebut wajib mengikuti aturan harus lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk atau ditentukan oleh KKP sebagai prasyarat sebelum produknya dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Saat ini Indonesia masih merupakan salah satu negara nett eksportir produk perikanan terbesar di dunia. Berdasarkan catatan KKP, nilai ekspor perikanan tahun 2025 (periode Januari sampai September 2025) volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton senilai lebih dari USD 4 Milyar. Sementara nilai impor jauh lebih rendah yaitu hanya 308.905,29 ton senilai USD 463.552. Impor perikanan sangat ketat baik dari perizinan, jenis ikan maupun mutu dengan porsi hanya sekitar 30,79 persen.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa quality assurance terhadap produk perikanan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan di setiap sekuen dalam rantai pasok untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kesehatan masyarakat yang bersifat food borne. (Arry/Mar)











