- Malam Nisfu Syaban 2025, Ini Doa dan Amalan Pembuka Pintu Ampunan
- Bulan K3, Terminal Teluk Lamong Bantu Alat Medis Puskesmas
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Penyediaan Alat Pemindai Kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak
- Akhirnya, Pagar Laut di Bekasi Dibongkar Pemiliknya
- Pencurian 29,44 Ton Avtur Pertamina dari Kapal Tanker Digagalkan Tim F1QR TNI AL, Ini Modusnya
- Pangkoarmada I Sambut Kunjungan Pimpinan AL Pakistan, Admiral Naveed Ashraf di Atas KRI TOM-357
- Presiden Prabowo Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor, Dimeriahkan 75 Personel Pasukan Berkuda
- Genjot Produktivitas Nelayan Terdampak Pagar Laut Tangerang, Ini Langkah KKP
- 5 Hari Terkendala Cuaca Buruk, Prajurit TNI AL dan Nelayan Kembali Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Disergap Personel TNI AL, 19 Karung Balpres dari Timor Leste Gagal Diselundupkan
Vonis 5 Pembunuh Brigadir Yosua Jauh dari Tuntutan JPU, Ini Kata Mahfud Md

Keterangan Gambar : Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: instagram
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal vonis terhadap 5 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang dihukum jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mahfud menilai, putusan hakim di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai dengan konstruksi yang disampaikan oleh jaksa. Mahfud mengakui vonis yang hakim memang berbeda jauh dengan tuntutan JPU.
"Menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi ini luar biasa," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Peredaran Dolar Abal-abal Rp 3 M Dibongkar Bareskrim Polri0
- Menhan Prabowo: Korps Marinir TNI AL Aset Penting Kekuatan Negara0
- Banjir di Sulsel, Personel TNI AL Dikerahkan Bantu Korban0
- Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Eliezer Menangis, Ruang Sidang Didobrak Pengunjung0
- Kembangkan Angkutan Laut Perintis, Kemenhub Perkuat Kolaborasi dengan Pemda 0
Mahfud ikut menonton jalannya sidah vonis Eliezer lewat televisi. Ia bahkan bertepuk tangan ketika hakim membacakan vonis.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim kepada 5 terdakwa jauh dari tuntutan jaksa. Rinciannya:
1. Ferdy Sambo: Dituntut penjara Seumur Hidup, Divonis Hukuman Mati
2. Putri Candrawathi (istri Sambo): Dituntut 8 Tahun Bui, Divonis 20 Tahun Penjara
3. Kuat Ma'ruf (sopir sekaligus ART): Dituntut 8 Tahun penjara, Divonis 15 Tahun
4. Ricky Rizal (ajudan Sambo): Dituntut 8 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara
5. Richard Eliezer (ajudan Sambo yang juga penembak): Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
APRESIASI
Mahfud mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia melihat putusan hakim sudah sesuai dengan fakta selama persidangan berlangsung.
Menurut Mahfud, pembuktiannya perkara tersebut mengikuti jaksa. Namun hakim juga mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri. "Tapi sudah luar biasa itu. Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali," kata Mahfud.
Ia juga meminta publik tidak beropini jika jaksa gagal menjalankan tugas karena tuntutan berbeda dengan vonis hakim. Karena putusan yang diambil hakim dikalkulasi dari pembuktian jaksa selama persidangan.
"Tetapi jangan dikira bahwa jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim itu kan konstruksi jaksa semua kan, cara pembuktian dan lain sebagainya. Cuma vonisnya yang beda," tandas Mahfud.
Diberitakan indonesiamaritimenews.com sebelumnya, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo (ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore.
Dalam persidangan, terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga ajudan, mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri Sambo. Tetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual. Sambo sendiri divonis hukuman mati. Sedangkan Putri diganjar 20 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Arry/Oryza)
