- Pelindo Hadir Restorasi Terumbu Karang dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuan Bajo
- Moncer Trafik Petikemas IPC TPK Tembus 1,49 Juta TEUs
- Sebagai Kekuatan Sosial dan Budaya, Ketua IKANAS Erwan Rozadi Ajak Keluarga Besar Nasution Bangun Sumut
- Hanyut ke Kalbar, Kapal Ikan Malaysia Dikawal Kodaeral XII Pulang Disambut APPM di Perbatasan
- Dampak Pemadaman Listrik di Sumut, Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi
- Kadet AAL Tampil di Hari Besar Rusia 2026, Genderang Sulung Gita Jala Taruna Memukau
- KKP Bawa Kembali Produk Perikanan Budi Daya Masuk Pasar Uni Eropa
- Ketika Kekuasaan Tidak Terawasi maka Kemanusiaan akan Menjadi Korban
- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
Peredaran Dolar Abal-abal Rp 3 M Dibongkar Bareskrim Polri

Keterangan Gambar : Foto: dok. Mabes Polri
Indonesiamaritimenews.com ( IMN) JAKARTA: Bareskrim Polri mengungkap pemalsuan dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat. Polisi menangkap 8 orang yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Kasus peredaran dolar palsu tersebut dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua ditangkap di Bandung atas nama MM alis D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (15/2/2023).
Baca Lainnya :
- Menhan Prabowo: Korps Marinir TNI AL Aset Penting Kekuatan Negara0
- Banjir di Sulsel, Personel TNI AL Dikerahkan Bantu Korban0
- Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada Eliezer Menangis, Ruang Sidang Didobrak Pengunjung0
- Kembangkan Angkutan Laut Perintis, Kemenhub Perkuat Kolaborasi dengan Pemda 0
- RSO Didorong Tingkatkan Mutu Implementasi ISPS Code0
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu. Penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri lalu melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku.
Hasil pengembangan, satu orang lainnya berinisial MM ditangkap berikut uang palsu yang diperoleh dari AF. Selanjutkan polisi menangkap terduga pelaku lainnya. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki peran berbeda-beda.
Polisi menyita 20 lak uang dolar palsu pecahan USD 100. "Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp.3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah), ungkap Ramadhan.
Barang bukti lainnya, 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.
UNDERCOVER
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, awalnya penyidik melakukan undercover di Bandung, Jawa Barat. Setelah dilakukan penelusuran, penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku pemalsu dolar.
Selanjutnya dibuat janji dan untuk membeli upal (uang palsu) tersebut. Ketika itulah pelaku ditangkap. "Penyidik berhasil melakukan pengamanan terhadap tersangka atas nama MM serta barang bukti yang dibawa," kata Whisnu.
Dari informasi MM, dolar palsu tersebut diperoleh dari AF di Bandung. AF pun selanjutnya ditangkap.
"Di Bekasi kita lakukan undercover, pelaku awalnya membawa 1 lak upal dolar sebagai contoh dan 9 lak lagi disimpan di lokasi dekat dengan tempat melakukan perjanjian. Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan oleh pelaku, pelaku AW mengambil sisa upal dolar dengan pecahan 100 dolar," sambung Wishnu.
Pelaku yang berada di wilayah Bekasi ternyata telah memberi 10 lak dolar palsu kepada tersangka yang di wilayah Bandung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP. (Arry/Fat//Oryza)











