- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
- Libur Sekolah Pastikan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Merak
- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal

Keterangan Gambar : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: dok. Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), SIDOARJO: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam rilisnya, Bareskrim Polri menyebutkan kasus berskala besar ini berkaitan erat dengan rantai panjang penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan maraton ini berpijak pada Laporan Polisi yang diterbitkan pada November tahun lalu.
Baca Lainnya :
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK0
- 2 Kapal Disergap TNI AL, Ekspor Ilegal Minerba Mengandung LJT Digagalkan, Nilainya Fantastis0
- Modus Penyelundupan Merkuri Ilegal Rp 1,5 M Diendus TNI AL Gagal Masuk Priok 0
- KRI Kujang-642 Sergap 25 Kontainer Minerba Ilegal Mengandung Bahan Radioaktif, Kasum TNI Tinjau BB0
- Siap-siap! Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Jangan Langgar Ketentuan ETLE0
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik toko, hingga fasilitas pabrik dan kantor milik PT SJU.
Penyidik sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka utama dari pihak PT SPEM, yakni TW selaku Direktur Utama, beserta DW dan BSW. “Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).
Penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Menurut penyidik, emas yang diperoleh dan diproses PT SJU diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Emas hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada sejumlah pihak, termasuk kepada individu berinisial SB atau perusahaan afiliasinya. Emas kemudian dicuci secara fisik dengan cara diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT SBU lalu diproses menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.
Dana hasil kejahatan diduga kuat ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan secara masif melalui belasan rekening perbankan guna menyamarkan jejak asal-usulnya. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
2 Direktur Tersangka Baru
Hasil pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut memfasilitasi tindak pidana tersebut. Keduanya adalah DHB, putra dari SB yang pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 2021 hingga 2022; serta VC yang memegang tongkat kepemimpinan sebagai Direktur PT SJU sejak akhir 2022 hingga saat ini.
Sementara itu, SB yang disinyalir sebagai salah satu aktor kunci tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia, sehingga tuntutan pidananya gugur demi hukum.
Guna melancarkan proses hukum, tersangka DHB dan VC kini telah dikenakan status pencegahan ke luar negeri dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada 15 Juni 2026 mendatang.
Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan penegakan hukum, penyidik Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyitaan aset berskala besar.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Surat Perintah Penyitaan, petugas menyita secara resmi bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi yang sama, petugas juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga menjadi alat kejahatan utama sindikat ini. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya akan terus menelusuri setiap aliran dana haram dan memburu seluruh aset demi memberangus sampai ke akar-akarnya rantai mafia pertambangan ilegal di Tanah Air. (Arry/Mar)











