- Tim Pengendalian Inflasi Daerah NTT Sidak, Pelindo: Siap Bersinergi Melancarkan Logistik
- Pelaku Usaha Urus Izin Pemanfaatan Pulau Kecil, KKP Jemput Bola
- Kado HUT ke-12 IPC TPK Kinerja Semester I Meningkat 16,7 %
- Speedboat Nyaris Tenggelam di Perbatasan RI-Malaysia, Ditolong Prajurit TNI AL
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Peti Kemas Ekspor Impor Semester 1 Tumbuh 13,64 Persen
- Prajurit Petarung Pasmar 3 TNI AL Tampil Memukau di Bastille Day 2025 Prancis
- Catatkan Sejarah, Presiden RI Prabowo Subianto Tamu Kehormatan di Bestille Day 2025 Prancis
- Pendapatan 2024 Tembus Rp5 Triliun, ASDP: Bukti Tetap Tangguh di Tengah Tantangan Ekonomi
- KRI Spica-934 TNI AL Temukan Bangkai KMP Tunu Patama Jaya, Terbalik di Kedalaman 50 Meter
- Terobosan Besar, Indonesia dan Uni Eropa Catat Sejarah Perjanjian Dagang CEPA
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya.
Baca Lainnya :
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
- KKP Gandeng Pemda Awasi Sistem Jaminan Mutu Perikanan 0
- Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut0
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis.
Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)
