- Selam Militer, TNI AL dan Korea Navy Lacak Black Box di Perairan Kepulauan Seribu
- Beasiswa Pendidikan KKP, Solusi Membantu Pengentasan Kemiskinan di Pesisir
- Selamat! Kadispen AL Terima Brevet Kehormatan Penerbangan TNI Angkatan Laut
- KKP Luncurkan RAN Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, Dongkrak Ekonomi Nelayan
- Bangun Karakter dan Wawasan Bahari, 500 Mahasiswa Ikuti Sailing Camp Berlayar Bersama TNI AL
- Punya Cita Rasa Khas, Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen
- Indonesia Melangkah Jadi Pencipta Inovasi Kelautan, KKP Gandeng Tiongkok Kembangkan SDM
- Go Internasional, TNI Jadi Pembicara di Forum Indo-Pacific Regional Dialogue India
- Indo-Pasific Sea Power Conference di Australia, Kasal Hadir Bersama Pemimpin Angkatan Laut Dunia
- ASDP Siaga Cuaca Ekstrem, Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas Utama
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya.
Baca Lainnya :
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
- KKP Gandeng Pemda Awasi Sistem Jaminan Mutu Perikanan 0
- Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut0
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis.
Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)











