- Pulkam Naik Kapal Perang TNI AL, Pangkolinlamil Sambut Pemudik di Dermaga Komando, Priok
- Gunung Ruang Meletus, TNI AL Kirim Kapal Perang Bawa Bantuan
- Mudik Ceria Lebaran 2024 di Tanjung Priok Berjalan Lancar & Aman
- Evaluasi Mudik 2024, Catatan ITW: Mestinya Pemerintah Tidak Gagap
- Ribuan Arus Balik Sepeda Motor, Ceria, Kembali ke Ibukota Naik Kapal Gratis
- Prajurit TNI AL Siaga Pengamanan Mudik di Pelabuhan Punggur Batam
- Open House Idul Fitri, Kasal Pererat Silaturahmi Keluarga Besar TNI AL dan Masyarakat
- Patroli Udara TNI AL dan Pemda di Ketapang-Selat Bali, Arus Mudik Lancar
- Kisruh, Pemudik Marah Tiket Ferizy Merak-Bakauheni Diumumkan Habis
- Terjebak Macet 15 Jam Jakarta-Merak, Buka & Sahur Cuma Telur Rebus, Kurma, Banyakin Minum
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati
Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya.
Baca Lainnya :
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
- KKP Gandeng Pemda Awasi Sistem Jaminan Mutu Perikanan 0
- Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut0
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis.
Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)