- PELNI Gelar Customer Appreciation Night 2025, Kumpulkan Pelaku Usaha Logistik dan Pelayaran
- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim
- KKP Stop Reklamasi Pantai di Konawe Selatan
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir
- Menhub: Inovasi Teknologi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako
- Nah! Program Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung, Lokasi Dipasang CCTV
- PTP Nonpetikemas Dukung SMTP Tanam 11.000 Mangrove di Medan
- Dukung MHT Award 2025, Pelindo Dapat Apresiasi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo
- Cosco Percayakan Rute Baru ke Nava Sheva Lewat Terminal Teluk Lamong
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.
Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya.
Baca Lainnya :
- Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang0
- Rapim TNI AL, Kasal Sampaikan Arah Kebijakan Patriot NKRI0
- KKP Gandeng Pemda Awasi Sistem Jaminan Mutu Perikanan 0
- Optimisme KKP, Perppu Cipta Kerja Bisa Perkuat Pengembangan Budidaya Lalut0
- APBN Terbatas, Kemenhub Dorong Pendanaan Kreatif0
Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.
Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.
Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis.
Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)
