Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

By Indonesia Maritime News 13 Feb 2023, 15:48:15 WIB Hukum
Tok! Ferdy Sambo Diganjar Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Ekspresi Ferdy Sambo seusai hakim menjatuhkan hukuman mati. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN) JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukri bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Majelis hakim juga menilai tidak ada kekerasan seksual Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang disebut-sebut sebagai pemicu penembakan.

Mendengar putusan tersebut, Sambo yang mengenakan kemeja putih dan masker hitam hanya diam. Tidak terlihat ekspresi wajahnya di balik masker yang dikenakannya. 

Baca Lainnya :

Sesaat setelah hakim mengetuk palu, Sambo beranjak dari kursi terdakwa lalu berkonsultasi dengan dua pengacaranya. Vonis mati yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.

Tak sepatah kata pun diucapkan mantan jenderal bintang dua tersebut saat ditanya wartawan soal vonis mati yang dijatuhkan hakim.

Sementara itu ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis begitu mendengar putusan hakim. Ia terus memeluk foto Yosua sambil menangis. Terdengar pula teriakan-teriakan dari ruang sidang usai pembacaan vonis. 

Ratusan aparat personel gabungan melakukan penjagaan ketat di sekitar pengadilan hingga beralhirnya sidang. (Arry/ Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook