Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang

By Indonesia Maritime News 13 Feb 2023, 10:07:21 WIB Hukum
Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, 255 Personel Amankan Sidang

Keterangan Gambar : Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Hari ini, Senin (13/2/2023) mata sebagian masyarakat Indonesia tertuju pada sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi yang digelar di PN Jakarta Selatan. Sebanyak 255 personel gabungan diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Ratusan personel tersebut terdiri dari Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari anggota Brimob, Samapta, Polwan, Polantas, hingga dari Dinas Perhubungan (Dishub). Bahkan Polwan yang diturunkan mencapai 75 personel.

Sesuai jadwal, majelis hakim akan membacakan putusan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dua terdakwa yang diputus hari ini adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Lainnya :

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan kepada wartawan mengatakan pengamanan sidang kali ini memang ditingkatkan. "Kurang lebih 255 personel," katanya. Pengamanan ditingkatkan karena sidang vonis Sambo diprediksi menjadi perhatian publik.

Ruang sidang bahkan disisir terlebih dahulu oleh Tim Gegana Brimob Polri guna memastikan keamanan di dalam ruang sidang. 

Kedua orang tua Brigadir Yosua,  yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir menyaksikan jalannya sidang. Dalam berbagau kesempatan pada sidang sebelumnya, keluarga Yosua berharap Sambondan Putri dihukum berat. 

Seperti diketahui, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Terdakwa Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku ia menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.

Sebagaimana diketahui, Yosua dituduh melecehkan Putri Candrawathi. Yetapi dalam persidangan tidak ada kasus pelecehan seksual.

Sambo dan Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri 8 tahun penjara sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun.

Kasus pembunuhan ini juga menyeret terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Keduanya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook